Tips Mengelola Koleksi Data Hukum untuk Keperluan Kantor Hukum
Berita

Tips Mengelola Koleksi Data Hukum untuk Keperluan Kantor Hukum

Kenali profilnya, kenali kebutuhannya, kenali kebiasaannya.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Diskusi bertema “Tantangan Perpustakaan Hukum di Era Informasi Digital”, Kamis (12/4), di Hukumonline. Foto: HOL
Diskusi bertema “Tantangan Perpustakaan Hukum di Era Informasi Digital”, Kamis (12/4), di Hukumonline. Foto: HOL

Profesionalitas kantor hukum dapat diukur dari pengelolaan data hukum yang baik untuk menunjang kinerja para lawyer. Yang pasti ini bukan sekadar mempekerjakan pustakawan semata. Ada tiga hal penting yang harus terjadi di kantor hukum dalam mengelola data-data hukum koleksinya ataupun layanan basis data hukum yang dilanggan.

 

Semakin besar sebuah kantor hukum, keberadaan pustakawan ini kian vital sebagai tolok ukur profesionalitas mereka. Betapa tidak, meskipun para lawyer tahu apa saja informasi yang mereka butuhkan untuk menyelesaikan perkara kliennya, waktu yang mereka miliki tidak memadai untuk menyediakan berbagai data hukum yang dibutuhkan seorang diri. Pustakawan yang terlatih dan sistem pengelolaan data yang baik menjadi perangkat penting bahkan wajib ada.

 

Oleh karena itu, sukses sebuah kantor hukum sebenarnya tidak hanya buah dari kerja keras para lawyer, namun juga kerja tangkas tim pustakawan. Merekalah yang menyediakan segala kebutuhan atas data hukum mulai dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, surat edaran instansi pemerintah, hingga sekadar arsip berita hukum yang relevan dengan perkara klien.

 

Dalam diskusi bertema “Tantangan Perpustakaan Hukum di Era Informasi Digital”, Kamis (12/4), di hukumonline membahas berbagai hal terkait peran pustakawan hukum ini. Kepala Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia, Fuad Gani, memberikan tiga tips untuk pengelolaan data-data hukum oleh para pustakawan di kantor hukum.

 

Pertama adalah mengenali profil pengguna. Prinsip ini pada dasarnya berlaku bagi semua layanan jasa apapun. Hanya saja seringkali pustakawan terlihat sekadar sebagai pengelola penyimpanan data. “Pustakawan adalah information supplier,” kata Fuad.

 

Karena itulah, pustakawan hukum harus terlatih memahami profil dari lawyer yang bolak-balik menghubunginya agar disediakan data-data hukum. Hal ini dibenarkan oleh Paramita Kusumawardhani, Sekretaris Asosiasi Pekerja Informasi Indonesia yang juga pustakawan hukum di HHP Law Firm.

 

Mita yang telah berpengalaman menjadi pustakawan selama belasan tahun ini mengungkapkan bahwa pengenalan atas profil lawyer menjadi dasar klasifikasi data yang ia siapkan secara rutin. “Jadi kita bisa cepat. Dan prioritas saya (mendahulukan) partner,” katanya saat diwawancarai hukumonline usai acara.

Tags:

Berita Terkait