Pledoi Novanto Ungkap Aliran Dana e-KTP ke Koleganya
Utama

Pledoi Novanto Ungkap Aliran Dana e-KTP ke Koleganya

Hanya saja, Novanto tidak mengetahui langsung mengenai penerimaan aliran uang e-KTP tersebut.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Pledoi Novanto Ungkap Aliran Dana e-KTP ke Koleganya
Hukumonline

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia menyebut surat tuntutan penuntut umum pada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) tidak relevan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

 

Dalam pembelaannya, Novanto tidak pernah mengintervensi proses anggaran e-KTP yang berakibat menguntungkan dirinya dan orang lain sebagaimana surat tuntutan. Menurutnya, dari fakta sidang justru peran pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mempunyai peran sentral dalam anggaran ini.

 

Pada akhir November 2009, pemerintah mengusulkan perubahan yang akhirnya menjadi APBN murni. Usulan itu menurut Novanto dilakukan pemerintah melalui Kemendagri dengan mengirim surat kepada Kementerian Keuangan dan Bappenas.

 

Ia melanjutkan pembiayaan e-KTP berasal dari pinjaman luar negeri dengan mengubah sumber pembiayaan dari Pinjaman Luar Negeri (PHLN) menjadi APBN murni dibutuhkan persetujuan DPR, di atas rancangan anggaran Pembiayaan Pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional yang akan diajukan oleh Kemendagri. Baca Juga: Dituntut 16 Tahun, Setnov Juga Dicabut Hak Politiknya

 

Selanjutnya, awal bulan Februari 2010 guna mempermudah proses pembahasan anggaran tersebut, kemudian Irman dan Andi Agustinus Alias Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Burhanuddin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR, yang pada pokoknya pihak yang akan memberi fee kepada Anggota DPR untuk memperlancar pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP agar mendapat persetujuan DPR. Kesepakatan tersebut diketahui oleh Sdri. Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri.

 

"Seluruh fakta yang diuraikan diatas menunjukkan bagaimana peranan pemerintah dalam proses perubahan penganggaran. Sementara peran DPR RI melalui Komisi II hanya sebatas memberi persetujuan. Kesepakatan yang terjadi antara Sdr. Irman, Sdr. Andi Agustinus bersama Ketua Komisi II saat itu Sdr. Burhanuddin Napitupulu adalah di luar tanggung jawab saya. Apalagi kesepakatan tersebut dilakukan sebelum Sdr. Andi Agustinus memperkenalkan saya dengan Sdr. Irman di Hotel Grand Melia Kuningan," kata Novanto saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4/2018).

 

Meski begitu, ia mengakui adanya berbagai pertemuan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek e-KTP termasuk mengenai aliran uang ke DPR. Namun, ia menyebut hal itu sebagai bentuk keteledorannya karena tidak mengantisipasi jika sejumlah pertemuan itu pada akhirnya akan menyeret dirinya ke jeruji besi.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait