Soal Bank Century, Boediono Serahkan ke Penegak Hukum
Berita

Soal Bank Century, Boediono Serahkan ke Penegak Hukum

Dia hanya ingin memberikan yang terbaik bagi bangsa.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono. Foto: Sgp
Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono. Foto: Sgp

Mantan Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono menyatakan dirinya telah melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara terkait dengan cara menghadapi dan mengatasi krisis ekonomi.

 

"Dalam kehidupan jarang sekali seseorang mendapat kesempatan memberikan sesuatu yang terbaik bagi bangsa," kata Boediono usai menjadi pembicara dalam orasi ilmiah bertajuk "Peran Reformasi Sektor Publik dalam Pembangunan Ekonomi di Era Disruptif dan Megatrend Global" di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jumat (13/4/2018) seperti dikutip Antara.

 

Ia mengatakan dirinya mendapat kesempatan ketika harus mengelola ekonomi Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi atau Global Finansial Crisis. Untuk itu, dirinya berusaha untuk memberikan yang terbaik dari apa yang diketahui dan apa yang saya punya untuk mengatasi krisis ekonomi tersebut.

 

"Kita Indonesia mampu melewati krisis dengan selamat berbeda dengan krissi pada 1997-1998," katanya.

 

Tentunya kata dia, dirinya mendapat kehormatan untuk menangani masalah ekonomi tersebut.

 

Menanggapi kasus hukum yang terjadi pada Bank Century, Boediono enggan menanggapi dan menyerahkan saja pada penegak hukum. "Saya serahkan pada penegak hukum. Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau," kata dia.Baca Juga: Pertemuan Tertutup Boediono dan Budi Mulya di Sukamiskin

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara bersama kasus Bank Century. "Bagaimana kelanjutannya, nanti kita akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga penyidik dan penuntut. Kita tunggu saja nanti pimpinan akan rapat dan akan penyidik dan penuntut ya," kata Saut kepada wartawan di kantornya, Rabu (11/4).

 

Saut sendiri memastikan kasus ini tidak berhenti begitu saja. Pihaknya sudah membahas nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan Budi Mulya. "Tahun kemarin April, sekitar April itu sudah disampaikan peranan setiap orang itu seperti apa?”

 

Hal senada dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Sebagai institusi penegak hukum, menurut Febri KPK menghormati putusan tersebut. "Setelah itu tentu kami lebih lanjut apa yang menjadi kewajiban KPK bagaimana pelaksanaan kewajiban itu sepanjang sesuai hukum acara yang berlaku," kata Febri.

Tags:

Berita Terkait