Setelah mendapatkan surat peringatan tertulis dari Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia telah mengirimkan jawaban terkait kasus kebocoran data pribadi 1.099.666 pengguna Facebook di Indonesia yang dilakukan oleh Cambridge Analytica.
“Kementerian Kominfo mengapresiasi respons Facebook atas surat peringatan yang diberikan dan keinginan untuk membantu secara sukarela. Meskipun belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban,” tulis keterangan resmi yang dirilis Biro Humas Kemenkominfo, Jumat (13/4) pagi.
Dalam jawaban yang disampaikan melalui email itu, Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia hanya menyampaikan langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi kebocoran tersebut, yaitu:
|
Menurut Biro Humas Kemenkominfo, surat jawaban Facebook itu ditulis tanggal 10 April 2018, dan ditujukan kepada Menteri Kominfo Rudiantara dengan tembusan kepada Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari itu. Namun, Kementerian Kominfo menegaskan ada dua penjelasan yang belum disampaikan oleh Facebook, yaitu:
|
Kementerian Kominfo mengingatkan, agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia. (Baca Juga: Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Facebook Terkait Bocornya Data Pengguna di Indonesia)