Ini Kriteria Calon Haji yang Harus Segera Lunasi BPIH
Berita

Ini Kriteria Calon Haji yang Harus Segera Lunasi BPIH

Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH regular, namun belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Setelah ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M pada 10 April 2018 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) mempersilakan calon haji (Calhaj) untuk segera melunasi BPIH.

 

“Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori, seperti dikutip laman Setkab di Jakarta, Jumat (13/4) lalu.

 

Pelunasan tahap pertama ini, menurut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan, dan telah berusia 18 tahun.

 

“Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” jelas Ahda.

 

Ia menyebutkan, pada 2018 ini Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221 ribu. Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus. Ahda berharap jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag itu menjelaskan, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

 

(Baca Juga: Keppres Biaya Penyelenggaran Haji Terbit, BPKH Diminta Buat Roadmap Pengelolaan Dana)

 

Dana tersebut, lanjut Ahda, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH. “Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16-25 Mei 2018,” terang Ahda.

Tags:

Berita Terkait