November 2017 yang lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP IELH). PP yang merupakan amanat pasal 43 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini telah ditunggu selama 7 Tahun oleh para pihak yang berkepentingan.
Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Dewanti menyampaikan, tujuan dari penggunaan IELH adalah sebagai instrumen pengendalian yang menjamin terciptanya akuntabilitas dan penataan hukum; mengubah pola pikir dan perilaku stakeholders; serta mengupayakan pendanaaan yang akuntabel, terukur, dan dipercaya publik dan dunia internasional.
“Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah sebuah upaya pengendalian untuk melestarikan fungsi ligkungan hidup,” ujar perempuan yang kerap di sapa Ami ini dalam acara sosialisasi PP IELH, Senin (16/04), di Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Ami menegaskan bahwa PP IELH tidak didesain menjadi panduan operasional tindakan kementerian dan lembaga melainkan merupakan payung terhadap terbitnya ketentuan-ketentuan sektoral lain di lingkup kementerian dan lembaga terkait. “PP ini adalah kerangka regulasi,” ujarnya.
(Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Green Bond, Ini 11 Bidang Usaha yang Dapat Didanai).
Untuk itu, patut untuk mengetahui apa saja hal yang diatur dalam PP IELH ini. Ada tiga hal besar yang diaturdalam PP IELH ini, yaitu perencanaan pembangunan dan kegiatan eknomi lingkungan hidup; pendanaan Lingkungan Hidup; serta insentif dan disinsentif yang akan diperoleh.
Berikut 17 Instrumen Ekonomi yang diatur dalam dalam PP IELH ini:
Jenis | |
Neraca SDA | Gambaran mengenai cadangan/aset SDA LH serta perubahannya |
PDB/PDRB | Perhitungan alternatif dari PDB dan PDRB yang memperhitungkan penyusutan SDA dan kerusakan lingkungan |
Kompensasi/ ImbalJasa LH | Pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara pemanfaat dengan penyedia jasa LH melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan jasa LH |
Internalisasi LH | Memasukkan biaya pencemaran dan/atau kerusakan LH dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu usaha dan/atau kegiatan. |
Dana Jaminan Pemulihan | Dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas LH yang rusak dan/atau cemar karena kegiatannya |
Dana Penanggulangan | Dana yang disiapkan oleh Pemerintah/pemerintah daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan LH |
Dana Amanah | Dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi sumber daya alam dan pelestarian fungsi LH |
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah LH | Pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah LH |
Label Ramah LH | Pemberian tanda atau label kepada produk-produk yang ramah LH |
Penghargaan Kinerja di Bidang PPLH | Kegiatan untuk memberikan penghargaan terhadap kinerja dalam rangka perlindungan dan pengelolaan LH |
Asuransi LH | Produk Asuransi yang memberikan perlindungan saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan LH |
Lembaga Jasa Keuangan | Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya |
Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi | Jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media LH antar penanggung jawab usaha dan atau kegiatan |
Pembayaran Jasa Lingkungan | Pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai pemanfaat jasa LH dan penyedia jasa LH melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan jasa LH |
Pajak LH | Pengenaan tari fpajak pusat/daerah pada setiap orang yang memanfaatkan SDA berdasarkan kriteria dampak LH |
Retribusi LH | Pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah berdasarkan penghitungan biaya penyediaan sarana dan prasarana yang mencegah pencemaran dan/atau kerusakan LH |
Subsidi LH | Penerapan subsidi kepada setiap orang yang kegiatan produksi berdampak pada perbaikan fungsi LH |
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Wijayanti, pada kesempatan yang sama menyebutkan, ke-17 instrumen ekonomi tersebut akan diturunkan ke dalam instrumen peraturan di tingkat kementerian atau lembaga. Oleh karena itu pada saat ini belum efektif secara operasional.