Inilah Garis Besar Substansi PP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Berita

Inilah Garis Besar Substansi PP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Operasionalisasi PP menunggu aturan turunan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Sosialisasi PP No. 46 Tahun 2017 di Jakarta. Foto: DAN
Sosialisasi PP No. 46 Tahun 2017 di Jakarta. Foto: DAN

November 2017 yang lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP IELH). PP yang merupakan amanat pasal 43 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini telah ditunggu selama 7 Tahun oleh para pihak yang berkepentingan.

Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Dewanti menyampaikan, tujuan dari penggunaan IELH adalah sebagai instrumen pengendalian yang menjamin terciptanya akuntabilitas dan penataan hukum; mengubah pola pikir dan perilaku stakeholders; serta mengupayakan pendanaaan yang akuntabel, terukur, dan dipercaya publik dan dunia internasional.

“Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah sebuah upaya pengendalian untuk melestarikan fungsi ligkungan hidup,” ujar perempuan yang kerap di sapa Ami ini dalam acara sosialisasi PP IELH, Senin (16/04), di Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Ami menegaskan bahwa PP IELH tidak didesain menjadi panduan operasional tindakan kementerian dan lembaga melainkan merupakan payung terhadap terbitnya ketentuan-ketentuan sektoral lain di lingkup kementerian dan lembaga terkait. “PP ini adalah kerangka regulasi,” ujarnya.

(Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Green Bond, Ini 11 Bidang Usaha yang Dapat Didanai).

Untuk itu, patut untuk mengetahui apa saja hal yang diatur dalam PP IELH ini. Ada tiga hal besar yang diaturdalam PP IELH ini, yaitu perencanaan pembangunan dan kegiatan eknomi lingkungan hidup; pendanaan Lingkungan Hidup; serta insentif dan disinsentif yang akan diperoleh.

Berikut 17 Instrumen Ekonomi yang diatur dalam dalam PP IELH ini:

Jenis

Neraca SDA

Gambaran mengenai cadangan/aset SDA LH serta perubahannya

PDB/PDRB

Perhitungan alternatif dari PDB dan PDRB yang memperhitungkan penyusutan SDA dan kerusakan lingkungan

Kompensasi/ ImbalJasa LH

Pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara pemanfaat dengan penyedia jasa LH melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan jasa LH

Internalisasi LH

Memasukkan biaya pencemaran dan/atau kerusakan LH dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu usaha dan/atau kegiatan.

Dana Jaminan Pemulihan

Dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas LH yang rusak dan/atau cemar karena kegiatannya

Dana Penanggulangan

Dana yang disiapkan oleh Pemerintah/pemerintah daerah untuk menanggulangi  dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan LH

Dana Amanah

Dana yang  berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi sumber daya alam dan pelestarian fungsi LH

Pengadaan Barang dan Jasa Ramah LH

Pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah LH

Label Ramah LH

Pemberian tanda atau label kepada produk-produk yang ramah LH

Penghargaan Kinerja di Bidang PPLH

Kegiatan untuk memberikan penghargaan terhadap kinerja dalam rangka perlindungan dan pengelolaan LH

Asuransi LH

Produk Asuransi yang memberikan perlindungan saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan LH

Lembaga Jasa Keuangan

Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya

Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi

Jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media LH antar penanggung jawab usaha dan atau kegiatan

Pembayaran Jasa Lingkungan 

Pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai pemanfaat jasa LH dan penyedia jasa LH melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan jasa LH

Pajak LH

Pengenaan tari fpajak pusat/daerah pada setiap orang yang memanfaatkan SDA berdasarkan kriteria dampak LH  

Retribusi LH

Pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah berdasarkan penghitungan biaya penyediaan sarana dan prasarana yang mencegah pencemaran dan/atau kerusakan LH

Subsidi LH

Penerapan subsidi kepada setiap orang yang kegiatan produksi berdampak pada perbaikan fungsi LH 

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Wijayanti, pada kesempatan yang sama menyebutkan, ke-17 instrumen ekonomi tersebut akan diturunkan ke dalam instrumen peraturan di tingkat kementerian atau lembaga. Oleh karena itu pada saat ini belum efektif secara operasional.

Tags:

Berita Terkait