Kemenag: KMA 221/2018 Sebagai Acuan Biaya Umrah
Berita

Kemenag: KMA 221/2018 Sebagai Acuan Biaya Umrah

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 221 Tahun 2018 tentang BPIU Referensi, biaya acuan umrah adalah sebesar Rp20 juta. Jika ditemukan ada harga lebih rendah, masyarakat diminta lapor ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi calon perserta umrah. Foto: MYS
Ilustrasi calon perserta umrah. Foto: MYS

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp20juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 221 Tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

 

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” kata Direktur Umrah dan Haji Kemenag, Khusus Arfi Hatim, seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa (17/4).

 

BPIU Referensi, menurut Arfi, akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

 

“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujar Arfi.

 

Bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), lanjut Arfi, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

 

“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” tandas Arfi.

 

Biaya referensi ini, lanjut Direktur Umrah dan Ibadah Haji Kemenag itu, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

Tags:

Berita Terkait