KPK: 15 Anggota DPRD Sumatera Utara Kembalikan Uang
Berita

KPK: 15 Anggota DPRD Sumatera Utara Kembalikan Uang

KPK menghargai sikap kooperatif tersebut dan tentu dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan 15 anggota DPRD Sumatera Utara telah mengembalikan uang suap terkait pembahasan anggaran.

 

"Sampai dengan saat ini, dari sekitar tiga hari tim di Sumut, anggota DPRD yang mengembalikan uang terus bertambah. Sampai kemarin lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/4/2018) seperti dikutip Antara.

 

KPK pun kata dia, menghargai sikap kooperatif tersebut dan tentu dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan.

 

"Hal yang sama kami ingatkan pada seluruh tersangka dan saksi-saksi lainnya agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima. Hal tersebut akan dihargai dalam penegakan hukum ini," ucap Febri.

 

Selama tim di Sumut, kata dia, 53 anggota DPRD atau mantan anggota DPRD telah diperiksa sebagai saksi dan sejumlah pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.

 

"Pemeriksaan ini dilakukan secara marathon setiap hari, yaitu Senin diperiksa 22 orang, Selasa 20 orang dan Rabu 11 orang," ungkap Febri. Baca Juga: Menilik Korupsi ‘Berjamaah’ di DPRD Sumut

 

Febri pun menyatakan pada Kamis ini dilanjutkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari unsur pejabat dan PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Mako Brimob Polda Sumut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait