Kala KPK dan Terdakwa e-KTP Kompak Menentang Putusan Banding
Utama

Kala KPK dan Terdakwa e-KTP Kompak Menentang Putusan Banding

Peran Andi Narogong yang disebut sebagai pelaku utama akan berimbas sulitnya KPK meminta pelaku untuk bekerja sama.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman kepada Andi Agustinus atau Andi Narogong dari 8 menjadi 11 tahun terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Putusan ini tidak hanya disesalkan oleh pihak Andi selaku terdakwa, tetapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini.

 

Jarang memang KPK dan terdakwa begitu kompak menolak putusan hakim mengenai suatu tindak pidana korupsi. Apalagi, keduanya sekarang dalam posisi yang sama yaitu akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding itu.

 

"Ya pasti kita akan ajukan kasasi," kata kuasa hukum Andi Agustinus alias Andi Narogong, Samsul Huda saat dikonfirmasi Hukumonline, Kamis (19/4/2018). Baca Juga: Berstatus Justice Collaborator, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Bui

 

Samsul mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia menilai majelis tidak mempertimbangkan fakta yang sudah terungkap dalam persidangan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam perkara ini dan telah mendapat predikat sebagai Justice Collaborator (JC) dari KPK.

 

"Tentu saja kami kecewa dengan putusan banding tersebut. Kami menilai pertimbangan majelis banding sama sekali berbeda dan tidak sesuai dengan fakta sidang yang sebenarnya," terang Samsul.

 

Hal senada dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri saat ini upaya kasasi sedang dibicarakan penuntut umum terkait adanya putusan tersebut. "Salah satu pertimbangan yang cukup disayangkan adalah terkait JC dan posisi terdakwa sebagai pelaku utama, sehingga hukuman yang diperberat," kata Febri kepada Hukumonline.

 

Seharusnya, menurut Febri dengan status sebagai JC Andi dianggap bukan sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Sebab, hal ini akan berimbas pada semakin sulitnya meminta seseorang bekerja sama dalam membongkar kasus korupsi di KPK baik dalam korupsi e-KTP maupun perkara lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait