Seskab: Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Level Manajer ke Atas
Berita

Seskab: Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Level Manajer ke Atas

Pemerintah berdalih Perpres TKA sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan TKA, khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit dan pengurusannya terlalu lama.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Foto: SGP
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Foto: SGP

Meskipun dibandingkan dengan negara lain jumlahnya di Indonesia masih rendah, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memaklumi jika ada yang menggoreng-goreng penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, karena saat ini sudah tahun politik.

 

Akan tetapi, Pramono menegaskan bahwa Perpres itu sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit dan pengurusannya terlalu lama.

 

“Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara baru masuk lagi. Nah yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan,” tegas Pramono Anung kepada wartawan seperti dilansir situs Setkab usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4) sore.

 

Untuk itu, kepada pihak-pihak yang keberatan terhadap terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu, Pramono Anung berharap agar membaca dulu Perpres tersebut sebelum menyampaikan pendapat. “Banyak yang belum membaca Perpres sudah kemudian menanggapi,” ungkap Pramono.

 

(Baca Juga: Begini Isi Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

 

Pramono menegaskan kembali bahwa penerbitan Perpres tentang Penggunaan TKA itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, seperti manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu kemudian balik dulu ke Singapura baru ke sini.

 

Yang kedua, ini juga berkaitan dengan misalnya jabatan seorang direktur keuangan mau pindah menjadi direktur operasi, itu sebelumnya izin dulu. “Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, akhir Maret 2018 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres itu banyak memuat ketentuan baru yang berbeda dari peraturan sebelumnya yakni Perpres No.72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. Misalnya, sekarang pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) sekaligus sebagai izin mempekerjakan TKA (IMTA). Sebelumnya, RPTKA digunakan sebagai dasar untuk memperoleh IMTA.

Tags:

Berita Terkait