Pemerintah Usul DPR Ubah Batas Usia Perkawinan
Berita

Pemerintah Usul DPR Ubah Batas Usia Perkawinan

DPR meminta Kementerian PPPA melakukan kajian mendalam melalui kegiatan penelitian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pasangan yang melangsungkan perkawinan. Foto: SGP
Ilustrasi pasangan yang melangsungkan perkawinan. Foto: SGP

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus  mendorong revisi terhadap UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasannya, maraknya praktik perkawinan usia anak yang belakangan praktik ini terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sebab, Kementerian PPPA menolak keras terjadinya praktik perkawinan yang dilakukan pasangan yang usianya masih kategori anak-anak.

 

Karena itu, solusi agar tidak lagi terjadi praktik perkawinan usia anak, batasan usia menikah sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan mesti diubah. “Praktik pernikahan usia anak atau di bawah syarat usia menikah dalam UU Perkawinan masih menjadi persoalan. Karenanya, perlu didorong usia pernikahan diubah,” ujar Menteri PPPA Yohana Yembise di Gedung DPR beberapa waktu lalu.

 

Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan, “Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua”. Sedangkan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan mengatur batas minimal usia bagi laki-laki dan perempuan untuk dapat melangsungkan pernikahan. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.”

 

Namun, aturan batasan usia menikah tersebut, praktiknya bagi perempuan yang melangsungkan penikahan banyak yang di bawah usia 16 tahun. Karena itu, dia mengusulkan revisi UU Perkawinan bisa digagas untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), khususnya revisi soal batasan usia dinaikan menjadi 20 tahun bagi perempuan dan 22 tahun bagi laki-laki.

 

Menurutnya, sebagian kalangan masyarakat sudah mendesak agar dilakukan revisi UU Perkawinan dan pemerintah sudah menangkap aspirasi tersebut. Karenanya, instansi yang dipimpinnya sedang berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Mulai Kementerian Agama, kelompok pemerhati perlindungan anak dan lembaga swadaya masyarakat. “Banyak kalangan yang menginginkan menaikan batas usia pernikahan,” ujarnya.

 

Terpisah, Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong mengakui banyak dorongan dari kelompok masyarakat agar UU Perkawinan dapat segera direvisi. DPR, kata Ali, bakal mempertimbangkan usulan pemerintah ini sekaligus meminta pihak Kementerian PPPA melakukan riset dan kajian mendalam dari berbagai aspek, mulai aspek sosiologis, historis, filosofis, yuridis.

 

Menurutnya, merevisi UU Perkawinan mesti dilakukan dengan teliti dan hati-hati. Sebab, banyak pula masyarakat yang tak ingin merevisi UU Perkawinan yang sudah berlaku selama 44 tahun ini. Alasannya, UU Perkawinan ini dipandang masih relevan mengatur segala hal tentang perkawinan dengan segala akibat hukumnya. Baca Juga: Kasus Perkawinan Anak di Indonesia Tertinggi se-Asia Pasifik

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait