Pembentukan Pansus Angket TKA Mulai Bergulir
Berita

Pembentukan Pansus Angket TKA Mulai Bergulir

Karena dinilai bertentangan dengan sejumlah UU. Pembentukan Pansus Angket Penggunaan TKA ini dapat memperbaiki sistem ketenagakerjaan yang lebih baik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Tenaga kerja asing di Jakarta. Foto: RES (Ilustrasi)
Tenaga kerja asing di Jakarta. Foto: RES (Ilustrasi)

Berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terus dipersoalkan sebagian masyarakat. Kalangan parlemen pun mulai resah dengan kebijakan tersebut lantaran lebih mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Pasalnya, kebijakan ini dinilai menimbulkan kecemburuan tenaga kerja lokal. Akhirnya, sebagian anggota dewan pun mulai menggulirkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket pengawasan TKA.

 

Alasan pokoknya, regulasi yang diteken Presiden Joko Widodo akhir Maret 2018 itu dinilai menyimpang beberapa Undang-Undang yang telah melindungi tenaga kerja Indonesia. Bahkan, pada 2016 lalu, DPR bersama pemerintah sudah sepakat memperketat masuknya TKA sebagai hasil rekomendasi Panja TKA di Komisi IX DPR.     

 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku sudah mendengar beberapa usulan anggota dewan untuk pembentukan Pansus Pengawasan TKA ini. Naskah angket tengah disusun dan terdiri dari dokumen dan kesimpulan sementara bahwa Keppres No. 20 Tahun 2018 dinilai bertentangan dengan UU. Mulai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan UU No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran

 

“Saya mendengar beberapa teman untuk siap menandatangani. Jadi, saya katakan saya siap menandatangani. Sebab terlalu banyak masalah karena kedatangan pekerja kasar ke Indonesia,” ujar Fahri di Komplek Gedung Parlemen, Senin (23/4/2018). Baca Juga: Perpres Penggunaan TKA Potensi Langgar Empat UU Ini

 

Fahri menilai terbitnya Perpres penggunaan TKA menyebabkan kecemburuan yang luar biasa bagi pekerja di dalam negeri. Di saat banyak masyarakat yang belum mendapat pekerjaan karena sempitnya lapangan pekerjaan, justru pemerintah membuka pintu lebar-lebara terhadap TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Karena itu, masyarakat diminta bersabar untuk melihat sikap DPR atas kebijakan penggunaan TKA ini.

 

Dia menilai penerbitan Perpres tersebut, pemerintah tanpa melakukan kajian mendalam. Sebab, tanpa Perpres tersebut pun sudah banyak TKA yang sudah berdatangan dalam jumlah besar. Ironisnya, sebagian TKA berstatus pekerja kasar, sehingga terbitnya Perpres itu, seolah melegalkan masuknya TKA ke Indonesia.

 

“Padahal UU-nya melarang. Karena itu, saya kira kebijakan ataupun Perpresnya itu sama-sama telah melanggar UU,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait