Pemerintah Anggap Tenggang Waktu Gugatan TUN Demi Kepastian Hukum
Berita

Pemerintah Anggap Tenggang Waktu Gugatan TUN Demi Kepastian Hukum

Permohonan ini seharusnya dinyatakan nebis in idem karena sudah ada putusan MK No. 57/PUU-XIII/2015 yang menolak pengujian Pasal 55 UU PTUN ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi Pasal 55 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tenggang waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Permohonan yang diajukan Direktur Perusahaan PT Timsco Indonesia Habibie melalui kuasa hukumnya Dahlan Pido ini, mengagendakan tanggapan pemerintah.

 

Koordinator Satu Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung, Oktavianus menilai pemohon tidak memiliki kualifikasi sebagai pemohon dan memiliki kerugian konstitusional. Lagipula, berlakunya Pasal 55 UU PTUN mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan 90 hari sejak diterima atau diumumkan keputusan TUN demi menjamin kepastian hukum.

 

“Permohonan ini bukan persoalan konstitusional review, tetapi legislative review yang merupakan kewenangan pembentuk UU. Jadi, Pasal 55 UU PTUN telah memiliki kepastian hukum,” kata Oktavianus di ruang sidang MK, Senin (23/4/2018).

 

Dia juga mengingatkan sebelumnya sudah ada Putusan MK No. 57/PUU-XIII/2015 yang menolak pengujian Pasal 55 UU PTUN. Dalam putusannya, ditegaskan Pasal 55 UU PTUN merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk UU (open legal policy) dan tidak bersifat diskriminatif. Karena itu, putusan MK itu menjadi mutatis mutandis (otomatis) berlaku dalam pengujian UU ini. “Permohonan ini seharusnya dinyatakan nebis in idem,” kata dia.

 

Octavianus menegaskan Pasal 55 UU PTUN telah memberi kepastian hukum dalam proses beracara di PTUN karena telah memberikan batasan waktu pengajuan gugatan atas keputusan pejabat TUN yang dirasa merugikan pihak tertentu. Dia mempersamakan dengan hukum pidana mengenai aturan batas waktu gugurnya hak menuntut bagi seseorang yang melakukan kejahatan/tindak pidana tertentu.

 

Karena itu, batasan tenggang waktu gugatan di PTUN bersifat mutlak. “Sehingga dalil pemohon atas pengujian Pasal 55 UU PTUN yang tidak memberikan kepastian hukum atas pengujian keputusan TUN tidak berasalan menurut hukum.”

 

Sebelumnya, Pemohon menilai aturan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan, karena rentang waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN yang diatur dalam Pasal 55 terhitung dirasa sangat singkat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait