Serikat Buruh Bakal Gugat Perpres Penggunaan TKA
Berita

Serikat Buruh Bakal Gugat Perpres Penggunaan TKA

​​​​​​​Karena Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dianggap bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh pada Mayday 2016. Foto: RES
Demo buruh pada Mayday 2016. Foto: RES

Setelah mengkritik keras Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja asing (TKA), kalangan serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat beleid itu ke Mahkamah Agung (MA). Deputi Presiden KSPI, Muhammad Rusdi, mengatakan gugatan itu dilayangkan karena Perpres Penggunaan TKA bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Misalnya, Perpres Penggunaan TKA hanya mewajibkan pemberi kerja untuk mengantongi pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang sekaligus merupakan izin untuk mempekerjakan TKA. Padahal UU Ketenagakerjaan mewajibkan selain RPTKA yakni Izin Mempekerjakan TKA (IMTA). “Rencananya akhir pekan ini kami akan mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Rusdi di Jakarta, Selasa (24/4).

 

Rusdi mengatakan, Perpres Penggunaan TKA tidak tepat karena tenaga kerja di Indonesia banyak yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Regulasi itu dikhawatirkan bakal membuka pintu lebar bagi TKA untuk masuk ke Indonesia. Apalagi Perpres itu nanti akan ditindaklanjuti pemerintah dengan menerbitkan sejumlah peraturan teknis yang ditengarai bakal memudahkan prosedur penggunaan TKA.

 

Gelagat itu menurut Rusdi sudah terlihat dari Permenaker No.35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenaker No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Dalam ketentuan itu pemerintah menghilangkan ketentuan yang mewajibkan TKA berbahasa Indonesia dan rasio 1:10 yakni setiap mempekerjakan 1 TKA perusahaan harus merekrut minimal 10 tenaga kerja lokal.

 

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai Perpres Penggunaan TKA mengandung cacat formil dan materil. Secara formil, proses pembuatan Perpres itu disinyalir tidak melibatkan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan seperti kalangan serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Padahal hal tersebut telah diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Penyusunan Perpres Penggunaan TKA ini terkesan buru-buru,” ujarnya.

 

Secara materil, Timboel mencatat sejumlah ketentuan Perpres Penggunaan TKA yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Seperti Pasal 9 Perpres, menyatakan RPTKA merupakan izin untuk mempekerjakan TKA. Ini berarti badan usaha yang ingin menggunakan TKA tidak wajib lagi mengurus izin, padahal penjelasan Pasal 43 UU Ketenagakerjaan mengatur RPTKA merupakan syarat untuk mendapat izin kerja.

 

Kemudian Pasal 10 ayat (1a) Perpres menyebut pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak wajib mengantongi RPTKA. Pada pasal 41 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan TKA termasuk komisaris dan direksi untuk memiliki izin. Pasal 43 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan TKA mempunyai RPTKA. “Yang tidak diwajibkan untuk komisaris dan direksi sebagaimana Pasal 45 UU Ketenagakerjaan yakni dalam menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping dan pelatihan pendidikan,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait