Aplikator Transportasi Online Diminta Tetapkan Tarif yang Pantas
Berita

Aplikator Transportasi Online Diminta Tetapkan Tarif yang Pantas

Pemerintah tidak akan melakukan intervensi. tidak akan melakukan intervensi. Keterlibatan pemerintah terkait persoalan ini adalah sebagai penghubung antara aplikator dan pengemudi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS

Fenomena ojek online masih terus berlanjut. Para pengemudi online khususnya angkutan online menuntut keadilan akan kenaikan tarif. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong aplikator untuk menemukan formula tarif sesuai yang pantas dan menguntungkan semua pihak baik aplikator sendiri, pengemudi, maupun masyarakat sebagai konsumen. Terkait hal ini Menhub secara khusus memberikan perhatian kepada pengemudi online agar mendapat tarif yang sesuai.

 

“Kita memberikan suatu perhatian yang serius kepada driver artinya tarif ini dilakukan oleh mereka (aplikator) secara sendiri-sendiri, yang harus dilakukan adalah harga itu (ditetapkan) pada harga yang pantas. Harga yang pantas itu adalah suatu harga dimana pengemudi mendapat rejeki yang cukup tapi di konsumen tidak terlalu mahal,” kata Menhub Budi Karya seperti dilansir laman Kementerian Perhubungan, Selasa (24/4) sore.

 

Lebih lanjut soal tarif, Menhub menjelaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi. Keterlibatan pemerintah terkait persoalan ini adalah sebagai penghubung antara aplikator dan pengemudi. Untuk itu pihaknya saat ini memberikan kesempatan kedua pihak untuk berkomunikasi dengan difasilitasi pihak terkait.

 

“Pemerintah tidak boleh intervensi yang ada adalah kita memberikan kesempatan mereka untuk bicara dihadiri atau difasilitasi oleh YLKI yang mewakili konsumen, dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Kami sedang menunggu apa yang dihasilkan diskusi itu. Harapannya satu minggu ini kita dapat suatu angka,” jelas Budi.

 

Menhub juga mengingatkan kepada aplikator agar tidak menentukan tarif di bawah rata-rata sehingga merugikan pengemudi. “Jangan karena persaingan mereka memberikan diskon, memberikan tarif yang dibawah rata-rata yang membuat driver ini menjadi tidak layak ingat bahwasanya driver ini adalah asset mereka (aplikator), asset kita semua harus kita rawat,” ungkapnya.



Senada dengan Menhub, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menyebut besaran tarif angkutan online nantinya harus adil untuk driver, aplikator, dan konsumen. Berbagai upaya pun harus dilakukan untuk mencapai hal tersebut seperti adanya diskusi bersama, mempertimbangkan daya beli konsumen, dan memberikan pelayanan yang baik.

 

“Dalam hal tarif harus ada keadilan tarif untuk driver, aplikator dan konsumen. Tarif harus mencerminkan minimal dua hal. Pertama, soal daya beli konsumen dan kedua adalah pelayanan. Mungkin bisa jadi, aplikator harus duduk bersama dengan driver atau perwakilan untuk menformulasikan tarifnya dan mempertimbangkan pengaruh untuk konsumen dari segi daya beli dan pelayanan,” ujar Tulus.

Tags:

Berita Terkait