Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut sejumlah nama dalam putusan Setya Novanto. Mereka dianggap terbukti turut menerima aliran dana haram dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) baik secara orang perorangan maupun atas nama korporasi.
Menurut majelis, Novanto terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. "Dalam pengadaan e-KTP di Kemendagri juga menguntungkapn pihak-pihak lain atau korporasi," kata Hakim Anggota Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018). Baca Juga: Hukuman Maksimal Setya Novanto
Setidaknya, ada puluhan nama yang turut diperkaya Novanto baik perorangan maupun korporasi. Berikut daftarnya:
Nama | Diperkaya Sebesar |
Irman Sugiharto Andi Agustinus Gamawan Fauzi Diah Anggraini Drajat Wisnu Setyawan 6 anggota panitia lelang Tri Sampurno Husni Fahmi Miryam S. Haryani Markus Nari Ade Komarudin Jafar Hapsah Beberapa anggota DPR Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, Darma Mapangara (Direksi PT LEN Industri) Wahyudin Bagenda Johannes Marliem Jimmy Iskandar, Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan Charles Sutanto Ekapradja Mahmud Toha Manajemen bersama konsorsium PNRI Perum PNRI PT Sandipala Arha Putra Mega Lestari Unggul (holding company PT Sandipala Artha Putra) LEN Industri PT Sucofindo PT Quadra Solution | Rp2,3 miliar, US$877.700, Sin$6 ribu US$3,473 juta US$2,5 juta, Rp1,186 miliar Rp50 juta US$500 ribu, Rp22,5 juta US$40 ribu, Rp25 juta @Rp10 juta Rp2 juta US$20 ribu, Rp10 juta US$1,2 juta US$400 ribu US$100 ribu US$100 ribu US$12,856 juta, Rp44 miliar @Rp1 miliar Rp2 miliar US$14,88 juta, Rp25,242 miliar @Rp60 juta US$800 ribu Rp3 juta Rp137,989 miliar Rp107,71 miliar Rp145,851 miliar Rp148,863 miliar Rp3,415 miliar Rp8,231 miliar Rp79 miliar |
Majelis memang tidak mengungkap siapa saja nama-nama anggota DPR yang menerima uang yang jumlahnya mencapai US$12,856 juta dan Rp44 miliar. Namun, saat pemeriksaan terdakwa Novanto sempat menyebut nama sejumlah koleganya. Nama itu didapat bukan atas sepengetahuannya sendiri, tetapi dari keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Namun, Majelis tidak mempertimbangkan keterangan Setya Novanto terkait nama-nama anggota DPR yang ikut menerima uang dalam proyek e-KTP ini. Hakim menilai, keterangan Novanto saat pemeriksaan terdakwa itu tak relevan dijadikan pertimbangan hukum.
Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa mengungkap soal adanya penerimaan uang oleh anggota DPR. Ia mengetahui hal tersebut setelah dikonfrontasi dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).