KPK Dalami Nama Penikmat Dana e-KTP di Putusan Novanto
Berita

KPK Dalami Nama Penikmat Dana e-KTP di Putusan Novanto

Tidak ada nama Puan Maharani dan Pramono Anung karena majelis menganggap keterangan Novanto tidak relevan karena disampaikan di luar sidang.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Setya Novanto saat mengikuti persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto RES
Terdakwa Setya Novanto saat mengikuti persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto RES

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut sejumlah nama dalam putusan Setya Novanto. Mereka dianggap terbukti turut menerima aliran dana haram dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) baik secara orang perorangan maupun atas nama korporasi.

 

Menurut majelis, Novanto terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. "Dalam pengadaan e-KTP di Kemendagri juga menguntungkapn pihak-pihak lain atau korporasi," kata Hakim Anggota Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018). Baca Juga: Hukuman Maksimal Setya Novanto

 

Setidaknya, ada puluhan nama yang turut diperkaya Novanto baik perorangan maupun korporasi. Berikut daftarnya:

Nama

Diperkaya Sebesar

Irman

Sugiharto

Andi Agustinus

Gamawan Fauzi

Diah Anggraini

Drajat Wisnu Setyawan

6 anggota panitia lelang

Tri Sampurno

Husni Fahmi

Miryam S. Haryani

Markus Nari

Ade Komarudin

Jafar Hapsah

Beberapa anggota DPR

Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, Darma Mapangara (Direksi PT LEN Industri)

Wahyudin Bagenda

Johannes Marliem

Jimmy Iskandar, Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan

Charles Sutanto Ekapradja

Mahmud Toha

Manajemen bersama konsorsium PNRI

Perum PNRI

PT Sandipala Arha Putra

Mega Lestari Unggul (holding company PT Sandipala Artha Putra)

LEN Industri

PT Sucofindo

PT Quadra Solution

Rp2,3 miliar, US$877.700, Sin$6 ribu

US$3,473 juta

US$2,5 juta, Rp1,186 miliar

Rp50 juta

US$500 ribu, Rp22,5 juta

US$40 ribu, Rp25 juta

@Rp10 juta

Rp2 juta

US$20 ribu, Rp10 juta

US$1,2 juta

US$400 ribu

US$100 ribu

US$100 ribu

US$12,856 juta, Rp44 miliar

@Rp1 miliar

Rp2 miliar

US$14,88 juta, Rp25,242 miliar

@Rp60 juta

US$800 ribu

Rp3 juta

Rp137,989 miliar

Rp107,71 miliar

Rp145,851 miliar

Rp148,863 miliar

Rp3,415 miliar

Rp8,231 miliar

Rp79 miliar

 

Majelis memang tidak mengungkap siapa saja nama-nama anggota DPR yang menerima uang yang jumlahnya mencapai US$12,856 juta dan Rp44 miliar. Namun, saat pemeriksaan terdakwa Novanto sempat menyebut nama sejumlah koleganya. Nama itu didapat bukan atas sepengetahuannya sendiri, tetapi dari keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

 

Namun, Majelis tidak mempertimbangkan keterangan Setya Novanto terkait nama-nama anggota DPR yang ikut menerima uang dalam proyek e-KTP ini. Hakim menilai, keterangan Novanto saat pemeriksaan terdakwa itu tak relevan dijadikan pertimbangan hukum.

 

Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa mengungkap soal adanya penerimaan uang oleh anggota DPR. Ia mengetahui hal tersebut setelah dikonfrontasi dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tags:

Berita Terkait