Tarik Investor, OJK Revisi Aturan Margin Call di Bank Umum
Berita

Tarik Investor, OJK Revisi Aturan Margin Call di Bank Umum

Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri. Dan bergeser pada pasar dalam negeri yang pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas (margin call) sebesar 10 persen. Namun aturan margin call ini dikecualikan untuk nasabah tertentu dan transaksi structured product valas terhadap rupiah untuk tujuan lindung nilai (hedging). Revisi ini tertuang dalam POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK No. 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan peraturan itu diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan structured product, khususnya call spread option di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu untuk memperdalam pasar derivatif di Indonesia.

 

"Ini wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri," ujar Wimboh saat jumpa pers, Kamis (26/4) di Jakarta seperti dikutip Antara. 

 

Wimboh Santoso meyakini normalisasi aturan kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas (margin call) ini dapat menarik investor untuk melakukan lindung nilai (hedging) di Indonesia.

 

Revisi margin call ini dimaksudkan untuk mengurangi biaya para nasabah yang akan melakukan hedging. Margin call ini semacam deposit yang harus diberikan nasabah di bank. Dengan dikuranginya margin call ini, deposit 10 persen itu tidak ada lagi, sehingga diharapkan investor dari negara lain yang punya portfolio atau berinvestasi Rupiah di Indonesia bisa lebih murah," ujar Wimboh.

 

Wimboh mengungkapkan, saat ini, sejumlah nasabah masih melakukan transaksi lindung nilai di negara tetangga Singapura. Sebab, aturan di sana tidak mewajibkan adanya margin call, sehingga lebih menarik.

 

Ia mencontohkan potensi untuk transaksi lindung nilai di satu bank saja mencapai delapan miliar dolar AS, sehingga apabila margin call 10 persen berarti biaya yang harus dikeluarkan untuk deposit mencapai 800 juta dolar AS. Melalui revisi aturan margin call, kata Wimboh, diharapkan dapat mengurangi beban nasabah dan menjadi daya tarik tersendiri.

Tags:

Berita Terkait