RUU Protokol Paket Jasa Keuangan Asean Jadi UU, Ini Tanggapan Menkeu
Berita

RUU Protokol Paket Jasa Keuangan Asean Jadi UU, Ini Tanggapan Menkeu

UU Protokol ini dapat mendorong peningkatan perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi antar para pihak di kawasan Asean.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani (depan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) disaksikan pimpinan DPR lainnya saat pengambilan keputusan RUU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4). Foto: RES
Menteri Keuangan Sri Mulyani (depan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) disaksikan pimpinan DPR lainnya saat pengambilan keputusan RUU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4). Foto: RES

Rapat paripurna DPR akhirnya mengambil keputusan tingkat dua terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protocol to Implement The Six Package of Commitments on Financial Service Under the Asean Framework Agreement on Service (AFAS), Protokol untuk melaksanakan paket komitmen keenam bidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka kerja Asean di bidang jasa. Keputusan diambil setelah seluruh anggota dewan yang hadir memberi persetujuan terhadap RUU tersebut menjadi UU.

 

“Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi UU,” ujar pimpinan rapat paripurna Taufik Kurniawan, Kamis (26/4/2018) di Gedung DPR. Serentak anggota dewan yang hadir memberikan persetujuannya.

 

Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir mengatakan pembahasan RUU tersebut memang tidak membutuhkan waktu panjang seperti halnya RUU lain. Sebelumnya, pembahasan RUU ini mendengar masukan berbagai stakeholder sejak awal Februari hingga April 2018. Namun, dalam pandangan mini sepuluh fraksi di Komisi XI, hanya dua fraksi partai yang memberi catatan yakni Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara delapan fraksi lain memberi persetujuan.

 

Gerindra, kata Hafisz, dalam pandangan mininya berpendapat RUU tersebut dapat disahkan setelah ada amandemen (revisi) terhadap UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan UU Perbankan. Termasuk adanya penambahan tentang masalah kerugian dan resiko yang tidak menguntungkan bagi Indonesia.

 

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berpandangan protokol keenam jasa keuangan AFAS menjadi tahapan kerja sama pembukaan akses pasar jasa keuangan Asean. Dengan begitu, kerja sama tersebut menjaga kepentingan Indonesia. Khususnya industri jasa keuangan domestik yang sehat bagi masyarakat untuk mencapai keadilan dan kemakmuran.

 

Menurutnya, protokol keenam jasa keuangan AFAS membuka kesempatan bagi pelaku perbankan nasional dalam melakukan ekspansi operasi ke pasar Asean. Sebab, perbankan nasional masih sedikit memiliki cabang atau unit usaha di luar negeri. Penyebabnya, kata Sri,  rendahnya penetrasi perbankan nasional di pasar global.

 

“Melalui Protokol keenam ini dengan dilandasai prinsip kesetaraan, disepakati sejumlah kemudahan bagi perbankan domestik untuk masuk ke negara Asean yang dimulai dengan Malaysia,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait