Sunarto Terpilih Wakil Ketua MA Non Yudisial
Berita

Sunarto Terpilih Wakil Ketua MA Non Yudisial

Sunarto berjanji mengatakan akan berusaha untuk memantapkan diri, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan, serta menjaga integritas untuk mengemban amanah ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali saat memasukan kertas pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial di Gedung MA, Kamis (26/4). Foto: AID
Ketua MA M. Hatta Ali saat memasukan kertas pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial di Gedung MA, Kamis (26/4). Foto: AID

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto akhirnya terpilih sebagai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial melalui voting (pemungutan suara) dalam dua putaran. Pemilihan Wakil ketua MA bidang Non Yudisial ini diikuti 46 orang hakim agung dari total 48 hakim agung yang digelar secara terbuka. Sementara 2 hakim agung berhalangan hadir.

 

"Dr. H. Sunarto dinyatakan sebagai Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, selanjutnya surat keputusannya akan diteruskan kepada Presiden," ujar Ketua MA M. Hatta Ali saat mengumumkan hasil rekapitulasi suara putaran kedua dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial di Gedung MA Jakarta, Kamis (26/4/2018).

 

Hatta Ali menyampaikan ucapan selamat kepada Sunarto yang terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial selama lima tahun sesuai Pasal 5 ayat (6) UU No. 5 Tahun 2004 sebagaimana diubah No. 3 Tahun 2009 tentang MA. Hatta berharap wakil ketua MA Non Yudisial terpilih dapat bekerja dengan penuh keikhlasan, cerdas, dalam melaksanakan program MA demi mencapai visi dan misi MA mewujudkan badan peradilan yang agung.

 

Sesuai Keputusan Ketua MA No. 78/KMA/SK/IV/2018 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Non Yudisial, mekanisme pemilihan wakil ketua MA ini dinyatakan sah apabila dihadiri dua pertiga dari jumlah hakim agung di MA. Apabila dalam pemilihan, calon mendapatkan minimal 50 persen ditambah satu suara yang sah akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA. Namun, jika hasil pemilihan tidak memenuhi jumlah 50 persen suara ditambah satu suara yang sah, maka pemilihan akan dilanjutkan dengan putaran kedua dengan dua calon yang memperoleh suara terbanyak.

 

Hasil pemungutan suara putaran pertama, Hakim Agung HM Hary Djatmiko, Soltoni Mohdally dan Yulius sama-sama mendapat 1 suara; Zahrul Rabain mendapat 3 suara; Suhadi mendapatkan 4 suara; Supandi mendapatkan 6 suara; Takdir Rahmadi 8 suara; Andi Samsan Nganro mendapatkan 9 suara; dan Sunarto mendapat 13 suara.

 

Dari hasil itu, hanya Hakim Agung Sunarto dan Andi Samsan Nganro yang berhak mengikuti pemilihan putaran kedua karena keduanya memperoleh suara terbanyak dalam putaran pertama. Hasilnya, Sunarto memperoleh 24 suara, Andi Samsan Ngaro mendapatkan 21 suara, dan 1 suara tidak sah. Dengan begitu, Sunarto terpilih menjadi Wakil Ketua MA Non Yudisial menggantikan posisi Suwardi yang telah memasuki masa purnabakti.

 

Dalam sambutannya, Sunarto berjanji akan berusaha untuk memantapkan diri, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan, serta menjaga integritas untuk mengemban amanah ini. “Saya akan membantu Yang Mulia Ketua MA Hatta Ali dan jajaran lain mewujudkan visi MA terwujudnya badan peradilan yang agung,” kata Sunarto.  

Tags:

Berita Terkait