Perpres Penggunaan TKA Mesti Diatur Rinci dalam Permenaker
Berita

Perpres Penggunaan TKA Mesti Diatur Rinci dalam Permenaker

Karena Perpres No. 20 Tahun 2018 mengandung ketidakjelasan yang perlu diatur secara teknis melalui Kepmenaker atau Permenaker.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES

Polemik berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terus bergulir. Salah satu kelemahan Perpres TKA ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai jenis pekerjaan apa saja yang dapat diisi oleh TKA.

 

“Perpres ini tidak menyebutkan batasan jenis pekerjaan yang diberikan kepada TKA,” ujar Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (27/4/2018).

 

Meski Perpres tersebut mengatur syarat kompetensi ketika instansi pemerintah menggunakan TKA. Sayangnya, “kebutuhan instansi pemerintah” ini tidak dijelaskan secara gamblang. Kelemahan lain, Perpres No. 20 Tahun 2018 ini tidak menyebutkan bagaimana tindakan terhadap masuknya TKA ilegal. Padahal, Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan tengah fokus terhadap keberadaan masuknya TKA ilegal melalui jalur tidak resmi.

 

Apalagi temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut ada ketidaksesuaian  data TKA milik pemerintah dengan hasil temuan di lapangan. Seperti, TKA dari Tiongkok sedemikian besar masuk setiap hari ke Indonesia. Ironisnya, TKA asal Tiongkok tanpa memiliki ketrampilan.

 

“Berdasarkan temuan tersebut, seharusnya Perpres itu mempertahankan peluang kerja bagi pekerja lokal, bukan sebaliknya membuat aturan khusus bagi TKA. Pemerintah ketika membuat aturan harus mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya,” kata dia. Baca Juga: Ombudsman Perpres Penggunaan TKA Perlu Mengatur Dua Substansi Ini

 

Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati mengatakan sedari awal Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah diingatkan agar berhati-hati terhadap perubahan pengaturan penggunaan TKA. Meski ada beberapa kemajuan. Misalnya, ada kewajiban membayar dana kompensasi bagi pemberi kerja yang menggunakan setiap TKA dan pemberi kerja wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA.

 

Dia melanjutkan Perpres tersebut tidak sedikit mendelegasikan kewenangan kepada Menaker untuk membuat aturan turunan yang lebih teknis dan detil melalui Keputusan Menaker (Kepmenaker) atau Peraturan Menaker (Permenaker). Ia menilai produk hukum Kepmenaker) atau Permenaker menjadi kunci terlaksanakanya Perpres No. 20 Tahun 2018.

Tags:

Berita Terkait