Upaya Dewan Kehormatan Peradi Jaga Martabat Profesi Advokat
Berita

Upaya Dewan Kehormatan Peradi Jaga Martabat Profesi Advokat

Penguatan kelembagaan dalam upaya penegakan kode etik advokat dan mengkaji hal-hal yang berkenan dengan hak imunitas advokat. Namun, tantangan terbesar dari penegakan etika dan martabat profesi advokat terletak pada organisasi profesi advokat yang terpecah.

Oleh:
Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Beberapa narasumber dan peserta usai acara workshop dan diskusi panel penguatan Dewan Kehormatan Peradi, Rabu (25/4) di Jakarta. Foto: DAN
Beberapa narasumber dan peserta usai acara workshop dan diskusi panel penguatan Dewan Kehormatan Peradi, Rabu (25/4) di Jakarta. Foto: DAN

Martabat profesi advokat kerap mendapat sorotan dari banyak pihak. Hal ini tercermin dari beberapa persoalan hukum yang menjerat para advokat saat menjalankan tugas profesinya. Menyadari hal ini, Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan melalui Dewan Kehormatannya tengah berupaya serius mencegah terulangnya penyimpangan terhadap kode etik profesi advokat melalui penguatan kelembagaan.  

 

“Dari sisi peran, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai badan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik advokat wujud upaya menegakkan martabat dan kehormatan profesi,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Adardam Achyar saat membuka workshop dan diskusi panel penguatan Dewan Kehormatan Peradi, Rabu (25/4/2018) di Jakarta.

 

Adardam memaparkan salah satu upaya penguatan kelembagaan Dewan Kehormatan Peradi mencakup penguatan bidang tata laksana pengadministrasian berkas perkara pelanggaran kode etik advokat yang tertib, seragam, dan lengkap. Berkas-berkas ini merupakan bagian yang turut menentukan terwujudnya keputusan Dewan Kehormatan yang obyektif, adil, dan berwibawa.

 

Selain itu, Dewan Kehormatan merumuskan pedoman pemerikasaan pelanggaran kode etik advokat dan penerapan sanksi etik. Pedoman ini nantinya bentuk penyeragaman rumusan dalam memberikan pertimbangan dan menerapkan sanksi etik. “Agar sedapat mungkin tidak ada disparitas penjatuhan sanksi etik,” ujar Adardam.

 

Selain penguatan kelembagaan, Dewan Kehormatan juga serius mengkaji hal-hal yang berkenaan dengan hak imunitas advokat (kekebalan advokat). Hak imunitas sangat erat kaitannya dan tidak dapat dipisahkan dengan kehormatan profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.

 

Adardam prihatin dengan situasi “diluar” yang secara sederhara menegasikan hak imunitas advokat. Menurut dia, sesuai Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di luar sidang dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

 

Istilah kekebalan advokat juga termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 yang telah memperluas makna Pasal 16 UU Advokat, sehingga advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. “Dalam konteks hak imunitas advokat itu harus memenuhi unsur: dalam menjalankan profesi advokat; untuk kepentingan klien; dan harus dilakukan dengan itikad baik.”

Tags:

Berita Terkait