Asosiasi Pengusaha Minta Rekrutmen TKA Selektif dan Taat Aturan
Berita

Asosiasi Pengusaha Minta Rekrutmen TKA Selektif dan Taat Aturan

Pengusaha harus sungguh-sungguh dan bijak mempertimbangan penggunaan tenaga kerja asing.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Warga negara asing di Indonesia. Foto: RES (Ilustrasi)
Warga negara asing di Indonesia. Foto: RES (Ilustrasi)

Serbuan tenaga kerja asing ke Tanah Air dalam jumlah besar tengah mendapat sorotan. Tak pelak hal ini menuai pro dan kontra. Dalam peringatan hari buruh internasional yang baru berlalu, hal ini ikut menjadi salah satu agenda yang disuarakan kalangan buruh, selain tuntutan mencabut Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dipandang semakin memberikan kemudahaan terhadap masuknya tenaga kerja asing ke Indoneseia. Bahkan DPR berniat membentuk Panitia Khusus Angket Tenaga Kerja Asing untuk menanyakan kebijakan itu kepada Pemerintah.

Kalangan pengusaha pun ikut bersuara. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastuktur, Erwin Aksa, meminta Pemerintah tidak menerima tenaga kerja asing yang tak punya keahlian dan hanya pekerja kasar di Indonesia.

“Sebenarnya nggak ada masalah jika ada tenaga kerja asing masuk Indonesia. Baru menjadi masalah jika para TKA ini adalah dari unskilled labors. Kalau tenaga kerja sekelas helper, tenaga buruh angkut, dan lain-lain atau sampai sampai middle manager seharusnya kita tidak perlu mendatangkan TKA. Dan juga jika memang ada sinyalemen-sinyalemen dengan sangat banyaknya TKA illegal. Inilah yang tidak boleh ada dan mesti ditertibkan di Indonesia,” ujar Erwin di Jakarta, Rabu (02/5).

(Baca juga: Menimbang Urgensi Pembentukan Pansus Angket TKA).

Erwin mengingatkan agar Pemerintah melihat persoalan secara jernih. Indonesia memang membutuhkan investor untuk membantu pembangunan di bidang infrastruktur. Penggunaan sumber daya manusia dari negara tempat investor berasal dalam proyek pembangunan infrastruktur merupakan salah satu cara investor untuk memperoleh profit secara maksimal. Sebaliknya, jika hal ini dibiarkan, ini bisa menjadi sumber masalah baru di Indonesia.

Apalagi jika kebijakan itu longgar, kurang hati-hati, dan tanpa pengawasan ketat. “Kita juga harus bijaksana dan cermat mempertimbangkan efek-efek jangka lebih panjang jika kebijaksanaan tentang penggunaan tenaga kerja asing terlalu longgar dan kurang hati-hati, ini bisa menimbulkan permasalah besar dan luas di kemudian hari,” ujarnya.

Untuk itu Erwin mengajak semua pihak untuk bersama-sama membenahi beberapa hal dengan segera. Pemerintah harus jelas dan tegas menerapkan aturan di Perpres No. 20 Tahun 2018. Harus diatur secara rinci jenis TKA yang boleh masuk dan sektor mana saja yang boleh dan jenjang tenaga kerja yang bisa menggunakan TKA. Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran atas kualifikasi itu, pihak berwenang harus bisa tegas melakukan tindakan hukum dengan deportasi, atau melarang yang bersangkutan masuk kembali ke Indonesia.

(Baca juga: Ombudsman: Perpres Penggunaan TKA Perlu Mengatur Dua Substansi Ini).

Selain itu, menurut Erwin, di Era Revolusi Industry 4.0 ini, Indonesia sudah harus siap menghadapi dunia nyaris tanpa ada batas-batas negara secara geografis. Untuk itu tenaga kerja Indonesia sudah harus siap berkompetisi dengan tenaga kerja dari negara manapun. Erwin mengajak serikat pekerja menyikapi persoalan tenaga kerja asing secara bijaksana. Selain menyuarakan keberatannya terhadap kehadiran tenaga kerja asing, tapi juga mampu memberikan data yang valid  kepada pemerintah terkait tenaga kerja asing illegal.

Tags:

Berita Terkait