Begini Aturan Main Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi
Berita

Begini Aturan Main Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi

Hal terpenting batas maksimal modal kepemilikan asing di perusahaan asuransi ditetapkan maksimal 80 persen. PP ini memberi kewenangan OJK untuk mengawasi pelaksanaan kepemilikan asing di industri perusahaan asuransi.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi. Beleid yang seharusnya terbit pada 2017 silam telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 April 2018 ini memuat 11 pasal.  

 

Ada beberapa poin penting yang termuat dalam PP Kepemilikan Asing ini. Hal terpenting mengatur batas maksimal kepemilikan asing sebesar 80 persen dari modal yang disetor pada perusahaan perasuransian. “Kepemilikan Perusahaan Asing pada Perusahaan Perasuransian dilarang melebihi 80 persen dari modal disetor Perusahaan Perasuransian,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini. Baca juga: Porsi Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Masih Jadi Perdebatan

 

Namun, batasan 80 persen tersebut tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang merupakan perseroan terbuka. Lalu, Pasal 6 ayat (1) memberi pengecualian pada perusahaan perasuransian berstatus bukan perseroan terbuka yang telah melebihi 80 persen sebelum PP tersebut berlaku. Hanya saja, perusahaan perasuransian tersebut dilarang menambah persentase kepemilikan asing.

 

Beleid ini menegaskan perusahaan perasuransian hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Nantinya, perusahaan perasuransian tersebut wajib memenuhi ketentuan penambahan modal disetor paling sedikit 20 persen dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia atau minimal 20 persen melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.

 

Perusahaan perasuransian juga dapat dimiliki Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing yang harus merupakan perusahaan perasuransian dengan usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.

 

“Kepemilikan asing pada Perusahaan Perasuransian hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

 

Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasurasian, menurut PP ini, dilakukan melalui penyertaan langsung dan penyertaan pada Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui transaksi di bursa efek.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait