Novanto Resmi Masuk ‘Pesantren’
Berita

Novanto Resmi Masuk ‘Pesantren’

Novanto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, ia juga menyanggupi untuk membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Lapas Sukamiskin Bandung oleh Petugas KPK. Jakarta, Jumat (4/5). Foto: RES
Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Lapas Sukamiskin Bandung oleh Petugas KPK. Jakarta, Jumat (4/5). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana selama 15 tahun dikurangi dengan masa tahanan. Dengan begitu, Novanto resmi berstatus terpidana setelah penuntut umum KPK dan kuasa hukum Novanto tidak mengajukan banding atas putusan hakim.

 

"Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin. Sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor, terpidana akan menjalani hukuman potong masa tahanan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).

 

Febri mengatakan Novanto telah membayarkan denda yang dijatuhi hakim sebesar Rp500 juta, sehingga tidak perlu lagi menjalani hukuman subsider selama tiga bulan. Selain itu, hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500 juga telah dilunasi.

 

Sementara untuk pidana uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang dibebankan kepada Novanto belum dibayarkan. Tetapi mantan Ketua Umum Partai Golkar ini telah membuat pernyataan untuk menyanggupi membayar uang pengganti sebesar jumlah tersebut.

 

"Pihak SN telah membayarkan denda Rp500jt dan biaya perkara Rp7.500. Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya. Namun, pihak SN telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," ujar Febri.

 

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto, terang Febri merupakan contoh sebuah kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator, birokrasi hingga swasta yang melakukan pengaturan sejak awal proses anggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.

 

"Ditambah penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis dan lintas negara," lanjutnya. Baca Juga: Hukuman Maksimal Setya Novanto

Tags:

Berita Terkait