Butuh ‘Pengakuan’, Komunitas Ojek Online Uji UU LLAJ
Berita

Butuh ‘Pengakuan’, Komunitas Ojek Online Uji UU LLAJ

Uji materi ini sebagai bagian menuntut masalah legalitas, regulasi, dan kemitraan (dengan pemerintah) demi memperjuangkan kejelasan, kesejahteraan status ojek online sebagai transportasi umum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS

Lantaran tidak ada payung hukum yang melindungi hak-hak ojek online, akhirnya komunitas para driver/pengemudi ojek online dan organisasi buruh melayangkan uji materi Pasal 138 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ((UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Pemohonnya tergabung dalam Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

 

Sekretaris Jenderal KATO, Yudi Arianto mengatakan selama ini dalam UU LLAJ tidak menyebut angkutan roda dua sebagai angkutan umum. UU LLAJ itu memberi batasan angkutan umum untuk mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang, tidak mencakup ojek online.

 

“Padahal, faktanya selama ini sudah banyak ojek online digunakan untuk angkutan umum,” kata Yudi di Gedung MK usai mendaftarkan uji materi UU LLAJ ini di Gedung MK Jakarta, Senin (7/5/2018).

 

Selengkapnya, Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ berbunyi, “Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.” Dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan, ”Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.”

 

Yudi mengatakan tidak dapat dipungkiri selama ini masyarakat merasa senang dan terbantu dengan keberadaan dan beroperasinya ojek online untuk memudahkan kepentingan masyarakat di bidang transportasi umum.  

 

“Kami menggunakan hak konstitusional menguji UU LLAJ ini agar mendapat kejelasan hukum atau legalitas sebagai pengemudi ojek online dan diakui sebagai kendaraan umum yang sudah menjadi industri dan bisnis,” ujarnya. (Baca Juga: Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online)

 

Menurutnya, selama ini tidak ada perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi pengemudi ojek online. Sebab, praktiknya di lapangan sering terjadi demonstrasi penolakan dari berbagai pihak yang berkepentingan, seperti ojek konvensional beserta perkumpulan angkot dan beberapa kalangan pejabat pemerintah yang menganggap ojek online ilegal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait