Penyuap Bupati Kukar Dituntut 4,5 Tahun Bui
Berita

Penyuap Bupati Kukar Dituntut 4,5 Tahun Bui

Abun akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 14 Mei 2018 mendatang.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan karena memberi suap sebesar Rp6 miliar kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim Rita Widyasari terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit.   

 

"Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Hery Sudanto Gun secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto Gun dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Dame Maria Silaban di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5/2018) seperti dikutip Antara.

 

Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima memberi Rp6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegera kepada PT Sawit Golden Prima.

 

Rita mengenal Abun yang merupakan teman baik ayah Rita, Syaukani HM. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar, namun ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi.

 

Penyebabnya karena sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk perkebunan kelapa sawit.

 

Sebagian lokasi yang diajukan juga telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) untuk PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010 izin lokasi tidak juga terbit. Baca Juga: Bupati Kukar Didakwa Terima Uang Haram Hampir Rp500 Miliar

 

Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita. Hanny pun meminta agar Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima. Rita lalu menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli untuk menanyakan proses izin lokasi PT Sawit Golden Prima dan dijawab bahwa izin sedang diproses. Selanjutnya Rita memerintahkan Ismed untuk segera menyiapkan draft surat keputusan izin lokasi tersebut.

Tags:

Berita Terkait