BI Perketat Izin Penerbitan Uang Elektronik, Begini Isinya
Berita

BI Perketat Izin Penerbitan Uang Elektronik, Begini Isinya

BI mewajibkan sejumlah ketentuan baru bagi penyelenggara atau penerbit uang elektronik. Salah satu ketentuan terpenting adalah kewajiban batas minimal modal disetor bagi penerbit selain bank sebesar Rp3 miliar.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko (tengah) saat menyampaikan sosialisasi penyesuaian aturan tentang uang elektronik di Komplek Perkantoran BI, Senin (7/5). Foto: CR-26
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko (tengah) saat menyampaikan sosialisasi penyesuaian aturan tentang uang elektronik di Komplek Perkantoran BI, Senin (7/5). Foto: CR-26

Bank Indonesia (BI) baru saja merevisi peraturan tentang uang elektronik (UE) yang telah tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor. 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (UE). Dalam revisi terbaru, BI menambah pokok-pokok aturan untuk memperketat perizinan dalam penerbitan uang elektronik.

 

Salah satu dari revisi aturan tersebut adalah klasifikasi uang elektronik yang terdiri dari Open Loop (OL) dan Closed Loop (CL).OLmerupakan uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa di luar penerbit. Sedangkan, penggunaan uang elektronik CLhanya dapat berlaku pada transaksi yang disediakan penerbit uang elektronik tersebut.

 

Kepada seluruh penerbit uang elektronik, BI mewajibkan setiap pihak harus mengontongi izin terlebih dahulu sebelum beroperasi. Namun, kewajiban izin tersebut dikecualikan kepada penerbit uang elektronik CL dengan jumlah dana float atau dana kelolaandi bawah Rp 1 miliar per bulan. Bagi penerbit uang elektronik tersebut hanya diwajibkan melapor kegiatan usahanya kepada BI.

 

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan semakin pesatnya penggunaan uang elektronik di masyarakat membuat pihaknya merasa perlu mengatur lebih ketat baik transaksi jenis OL maupun jenis CL.

 

“Inovasi teknologi termasuk e-commerce saat ini mendorong semakin meluasnya penggunaan uang elektronik Closed Loop. Mempertimbangkan jumlah pengguna dan nilai dana float yang naik dan memastikan perlindungan konsumen, maka kami perlu mengaturnya,” kata Onny dalam sosialisasi penyesuaian PBI tentang Uang Elektronik di Komplek Perkantoran BI, Senin (7/4/2018). Baca Juga: Izin dari Bank Indonesia Bagi Penyelenggara Electronic Wallet

 

Dalam PBI tersebut, BI hanya memperbolehkan izin penyelenggara sistem pembayaran atau penerbit uang elektronik dalam satu kelompok yang sama. Kelompok penyelenggara terdiri dari front end dan back end. Kelompok front end terdiri dari penerbit, penyelenggara payment gateway, acquirer, penyelenggara dompet elektronik dan penyelenggara transfer dana. Sedangkan kelompok back end terdiri dari prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelenggara switching dan penyelenggara kliring.

 

Onny menjelaskan pengelompokkan izin tersebut diatur dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik bisnis dan risiko setiap kegiatan penyelenggara sistem pembayaran. Dia menilai hal tersebut perlu diatur karena kegiatan penyelenggara sistem pembayaran menuntut kemampuan sumber daya manusia dan finansial dari penyelenggaranya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait