Sejumlah Alasan HTI Ajukan Banding ke PTTUN
Berita

Sejumlah Alasan HTI Ajukan Banding ke PTTUN

Intinya, HTI tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan TUN baik atas amar putusan maupun pertimbangan hukum putusan yang dinilai tidak tepat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
PTUN Jakarta. Foto: Sgp
PTUN Jakarta. Foto: Sgp

Mantan Juru Bicara perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia M. Ismail Yusanto menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan PTUN DKI Jakarta yang menolak gugatan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pencabutan status badan hukum HTI pada Senin (7/5).

 

"Kami menolak putusan hakim PTUN tersebut, karena putusan tersebut berarti telah mensahkan kedzaliman yang dibuat oleh pemerintah. Keputusan pencabutan status Badan Hukum dan Pembubaran (BHP) HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kedzaliman karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI," kata Ismail dalam jumpa pers di Kantor HTI, Jakarta, Selasa (8/5/2018) seperti dikutip Antara.

 

Menurut dia, seluruh yang dikatakan saksi ahli dari pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektif di pengadilan. "Oleh karenanya, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding," kata dia.

 

Ismail menambahkan putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. "Itu sama artinya, mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja," ucapnya.

 

Di tempat yang sama, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

 

"Kita akan serahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi TUN sebelum waktu berakhir pengajuan banding, yakni 20 hari setelah putusan PTUN dikeluarkan. Dalam dua pekan ini kita akan ajukan banding," ujar Yusril. Baca Juga: Ahli: Bukti Video HTI, Gugurkan Alasan Penerbitan Perppu Ormas

 

Ia meminta pemerintah tidak bergembira terlebih dahulu atas putusan PTUN DKI Jakarta itu karena masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh HTI. "Kita bisa melakukan upaya hukum lain atas putusan terkait HTI, baik pengajuan banding, kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maupun peninjauan kembali ke (MA) bila HTI kalah dalam persidangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait