Kini, DPRD Punya Wewenang Angkat dan Hentikan Kepala Daerah
Berita

Kini, DPRD Punya Wewenang Angkat dan Hentikan Kepala Daerah

Melalui PP No. 12 Tahun 2018, kewenangan DPRD menjadi lebih luas. Salah satu kewenangan terpenting, DPRD berhak mengangkat dan menghentikan kepala daerah.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Melalui PP tersebut, pemerintah memberikan kewenangan lebih kepada DPRD dalam menjalankan fungsinya di tingkat daerah.

 

Salah satu poin dalam aturan tersebut, DPRD berhak memilih Kepala dan Wakil Kepala Daerah saat terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Selain itu, DPRD juga berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri. Lalu, DPRD juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. Baca juga: Sejumlah Alasan Tolak Pilkada Melalui DPRD

 

“Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD,” demikian bunyi Pasal 24 ayat (1,2) PP ini seperti dikutip dalam situs setkab.

 

Nantinya, mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah diatur ke dalam Tata Tertib DPRD, yang paling sedikit memuat a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c. persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. jadwal dan tahapan pemilihan; e. hak anggota DPRD dalam pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g. jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

 

Berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP ini, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah atau pengangkatan Wakil Kepala Daerah.

 

“Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” demikian bunyi Pasal 25 ayat (1 dan 2) PP ini.

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait