PERADI Rumah Bersama Advokat Buka Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat
Inforial

PERADI Rumah Bersama Advokat Buka Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat

Jika ada advokat yang ingin menambahkan gelar atau mengganti foto bisa dilakukan sejak 10 April hingga 30 Juni 2018.

Oleh:
Tim Inforial
Bacaan 2 Menit
PERADI Rumah Bersama
PERADI Rumah Bersama

Pada tanggal 10 April 2018 lalu, Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) mengeluarkan Surat Edaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI No:30/SE-DPN PERADI/IV/2018 mengenai perpanjangan kartu tanda pengenal advokat. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan seluruh Advokat PERADI RBA.

 

Surat Edaran yang ditandatangani Luhut MP Pangaribuan sebagai Ketua Umum DPN PERADI RBA serta Sugeng Teguh Santoso dan Esterina D Ruru masing-masing sebagai Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum, pada intinya memberitahukan pengumuman kepada seluruh Advokat Peradi RBA, yang erat kaitannya dengan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) PERADI RBA pada 31 Desember 2018 mendatang.

 

Pertama, Sekretariat DPN PERADI RBA akan memulai pencetakan KTPA terhitung sejak bulan Juli sampai dengan Oktober 2018. Formulir perpanjangan KTPA beserta bukti pendukungnya dapat diserahkan baik secara langsung atau melalui pos tercatat ke Sekretariat DPN PERADI RBA di alamat LMPP Building, Jl. K.H. Wahid Hasyim Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, 10340, pada pojok kanan surat diharapkan ditulis Perpanjangan KTPA Tahun 2018.

 

Bagi Anggota Baru Formulir pendaftaran KTPA unduh di sini.

 

Kedua, jika ada advokat anggota PERADI RBA yang ingin menambahkan gelar atau mengganti foto serta alamat kantor hukumnya, bisa mengisi formulir dari mulai 10 April hingga 30 Juni 2018. Formulir tersebut dapat diunduh di website www.peradi.co. Terkait hal ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

 

Syaratnya antara lain, advokat tersebut harus mengisi formulir yang sudah diunduh. Kemudian melampirkan bukti pembayaran/setoran ke rekening PERADI RBA dengan mencantumkan nama advokat yang melakukan perpanjangan. Selanjutnya, menyertakan pas foto terbaru dengan ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing tiga lembar dengan latar belakang berwarna merah. Syarat ini diperlukan jika ingin mengubah foto pada KTPA sebelumnya.

 

Dan terakhir, menyertakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi dalam negeri. Jika gelar diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri, maka cukup menyertakan fotokopi ijazahnya serta fotokopi surat pengesahan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau kementerian lain yang berwenang dalam urusan tersebut. Sayart ini diperlukan jika advokat tersebut ingin menambahkan gelar akademik pada KTPA.

 

Formulir perpanjangan KTPA anggota PERADI RBA unduh di sini.

 

Dalam Surat Edaran disebutkan bahwa biaya perpanjangan KTPA sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Biaya perpanjangan ini dapat disetorkan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor: 124-00-100-400-70 atas nama PERADI (DPN WH). Perpanjangan KTPA ini dilakukan di DPC tempat anggota tersebut terdaftar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait