Formula Tepat Melakukan PHK Secara Hukum
Pelatihan Hukumonline

Formula Tepat Melakukan PHK Secara Hukum

Jika tidak ingin keputusan PHK menimbulkan konflik yang berkepanjangan maka hendaknya perusahaan memperhatikan koridor hukum yang berlaku dengan prinsip kehati-hatian.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Juanda Pangaribuan saat menjadi pemateri di pelatihan yang diadakan oleh hukumonline dengan tema
Juanda Pangaribuan saat menjadi pemateri di pelatihan yang diadakan oleh hukumonline dengan tema "Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentag Ketenagakerjaan", di Jakarta, Selasa (8/5). Foto: RES

Setiap pekerja memiliki hak-hak yang harus dihormati oleh perusahaan, sehingga tidak dibenarkan jika perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan secara sewenang-wenang. Ada koridor-koridor hukum yang mengatur batasan sejauh mana seorang karyawan memang patut untuk di PHK.

 

Sebaliknya, ada pula kondisi tertentu seorang karyawan tidak diperbolehkan untuk di PHK secara hukum. Sehingga, jika tidak ingin keputusan PHK menimbulkan konflik yang berkepanjangan maka hendaknya perusahaan memperhatikan koridor hukum yang berlaku dengan prinsip kehati-hatian.

 

Dalam Pelatihan Hukumonline 2018 bertajuk “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003”, Selasa (8/5), praktisi hukum Hubungan Industrial, Juanda Pangaribuan, menjelaskan ada 5 rambu-rambu hukum yang harus diperhatikan secara cermat oleh suatu perusahaan sebelum mengambil langkah PHK terhadap karyawan.

 

Pertama, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Peraturan Perusahaan (PP). Ketiga, Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Keempat, Perjanjian Kerja (PK) dan Kelima, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

“Pada prinsipnya, PHK tidak terjadi tanpa adanya kesalahan, pelanggaran atau keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam hukum otonom (hukum yang berasal dari pelaku hubungan kerja seperti perjanjian kerja) maupun heteronom (hukum yang berasal dari pemerintah),” jelas Juanda.

 

Pasal 61 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 telah diatur kondisi-kondisi tertentu yang dapat mengakibatkan berakhirnya suatu hubungan kerja. Di antara kondisi yang dimaksud seperti meninggalnya pekerja, berakhirnya jangka waktu PK, adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) yang berkekuatan hukum tetap dan adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, PKB yang dapat mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, Juanda menyimpulkan terdapat 3 garis besar alasan perusahaan melakukan PHK, berupa: 1. PHK Demi Hukum, yakni ketika pekerja meninggal dunia, pensiun serta berakhirnya PKWT pertama. 2. PHK karena putusan Pengadilan. 3. PHK karena kehendak pekerja (mengundurkan diri atau dikualifikasi mengundurkan diri).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait