Pemerintah: UU Perseroan Terbatas Jamin Keberadaan Profesi Likuidator
Berita

Pemerintah: UU Perseroan Terbatas Jamin Keberadaan Profesi Likuidator

Sertifikasi profesi, landasan profesi, batasan-batasan profesi, kualifikasi profesi, dan ambang batas kemampuan teknis profesi likuidator ranah kewenangan organisasi profesi (PPLI).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dinilai telah mengakomodasi dan menjamin keberadaan profesi likuidator. Hal ini disampaikan oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti dalam sidang lanjutan uji materi UU Perseroan Terbatas di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Dalam keterangannya, Ninik membantah adanya ketidakjelasan rumusan dalam Pasal 149, Pasal 150, Pasal 151 dan Pasal 152 UU PT terutama mengenai kata “likuidator”. Ia menegaskan pasal-pasal tersebut justru merupakan landasan hukum bagi likuidator dalam menjalankan profesinya.

 

“Pasal itu selain sebagai landasan hukum juga menjadi jaminan perlindungan hukum bagi profesi likuidator. Sehingga likuidator menjalankan fungsi dan tugasnya dijamin oleh UU,” ujar Ninik di ruang sidang MK. (Baca Juga: Butuh ‘Pengakuan’, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas)

 

Ninik menilai tuntutan para pemohon agar profesi likuidator dapat disetarakan dengan profesi lainnya seperti curator, tidak berdasar. Dia menyebut kedudukan antar dua profesi tersebut hakikatnya sudah setara secara hukum.

 

“Kata ‘atau’ dalam rumusan aturan UU a quo sifatnya pilihan. Jadi bersifat sama dan tidak dibedakan antar keduanya,” kata Ninik.

 

Terkait pandangan pemohon tentang tidak adanya sertifikasi profesi bagi likuidator, Nanik mengatakan hal itu merupakan ranah organisasi profesi. Ia menjelaskan setiap organisasi profesi diberikan kebebasan untuk membangun landasan profesi, batasan-batasan profesi, kualifikasi profesi, dan ambang batas kemampuan teknis profesi.

 

“Dalam melaksanakan kewenangan profesi likuidator maupun kurator, UU PT telah memberi sifat independen untuk menunjukkan profesionalisme sebagai organ profesi,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait