Kejahatan terhadap Mayat, Bisakah Dipidana?
Berita

Kejahatan terhadap Mayat, Bisakah Dipidana?

Dalam RUU KUHP ada pasal memperlakukan jenazah secara tidak beradab.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pidana atas pemerkosaan, kekerasan, pencurian dan sederet kejahatan lainnya memang secara jelas diatur dalam KUHP bilamana merugikan orang atau badan yang tergolong ke dalam klasifikasi subjek hukum. Manusia sejak lahir hingga meninggal dunia adalah subjek hukum, kecuali yang dinyatakan lain. Mayat tak termasuk kategori subjek hukum?

 

Dikutip dalam artikel hukumonline, Jerat Pidana Pelaku Mutilasi dan Pemerkosa Mayat, memang tidak diatur jelas dalam KUHP apakah ada ancaman pidana terhadap orang yang melakukan mutilasi atau pemerkosaan terhadap mayat tanpa didahului oleh perbuatan lain yang dilarang dalam KUHP. Seperti untuk kasus mutilasi, dapat dipidana jika diawali dengan kejahatan pembunuhan terhadap mayat atau melakukan pembongkaran kuburan mayat sebagaimana diatur dalam Pasal 180 KUHP.

 

Untuk kasus pemerkosaan, Pasal 286 KUHP memang menyinggung ancaman pidana jika ditujukan terhadap orang yang tidak berdaya, namun tak secara jelas menyebut bukan terhadap orang yang sudah meninggal. Dosen pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Daddy Fakhmadie berpendapat memang sulit menormakan kejahatan terhadap mayat. Namun dalam perspektif UU Kesehatan, sambung Daddy, terdapat kejahatan dalam bentuk penjualan organ tubuh.

 

Penjualan organ tubuh dalam pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memang dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Tak tanggung-tanggung, ancaman pidana yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan adalah penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

“Tapi penjualan terhadap organ tubuh ini kan sifatnya sesuatu yang menguntungkan, sehingga menurut perspektif RUU KUHP pencermatannya itu harus benar-benar diakomodasi, apakah menjadi kejahatan yang diatur dalam Buku Kesatu  atau Buku Kedua RUU KUHP,” terang Daddy kepada hukumonline, Jum’at, (4/5).

 

Baca juga : Jual Beli Organ Manusia menurut Hukum Indonesia

 

Menurut Daddy, harus pula diperjelas apakah kejahatan terhadap mayat itu sebatas perbuatan atau menimbulkan akibat. Pembongkaran kuburan mayat misalnya, kata Daddy, jika ditujukan hanya untuk mengambil harta yang terkubur bersama mayat maka delik pidana yang dikenakan seharusnya adalah delik pencurian. Jika diklasifikasikan sebagai penculikan harta (yang dikubur bersama) mayat sulit, karena tidak ada pengakuan hukum atas mayat yang menderita kerugian akibat pencurian harta di kuburan itu.

 

“Perspektif kejahatan terhadap mayat kan harus ada akibat dan unsur yang merugikan, kalo pencurian harta mayat yang dirugikan siapa?,” tukas Daddy.

Tags:

Berita Terkait