Kebijakan Performance Bond Berguna Melindungi Buruh Migran
Berita

Kebijakan Performance Bond Berguna Melindungi Buruh Migran

Melalui performance bond, pengguna TKI wajib membayar uang jaminan kepada asuransi. Jika pengguna melanggar perjanjian kerja, uang jaminan itu dicairkan untuk TKI.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pos untuk layanan TKI. Foto: MYS
Pos untuk layanan TKI. Foto: MYS

Pemerintah melakukan berbagai cara untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia yang bekerja di negara penempatan. Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka melindungi buruh migran Indonesia  yang bekerja di Singapura adalah menerapkan uang jaminan atau performance bond.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong pengguna (users) mematuhi kontrak kerja yang telah disepakati sehingga meningkatkan perlindungan bagi buruh migran.

Berdasarkan laporan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, Hanif mengatakan kebijakan performance bond ini mewajibkan pengguna buruh migran Indonesia membayar uang jaminan kepada pihak ketiga (asuransi) sebesar 70-75 dolar Singapura. Ketika pengguna melanggar kontrak kerja yang telah disepakati dengan buruh migran Indonesia, uang jaminan itu akan dicairkan oleh asuransi kepada buruh migran bersangkutan.

(Baca juga: Perlu Dibuat Strategi Nasional Perlindungan Buruh Migran).

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat selama ini sering terjadi ketidaksesuaian antara kontrak kerja dengan pelaksanaan di lapangan. Pengguna tak selalu mematuhi perjanjian kerja yang telah dibuat. Padahal menurut Hanif, pengguna buruh migran layak diminta membayar uang jaminan dalam jumlah tertentu. Buruh migran akan terlindungi ketika pengguna melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja.

“Misal gaji tidak dibayar, maka performance bond yang akan membayar. Jika pengguna melanggar kontrak maka akan diberikan oleh asuransi sampai 6 ribu dolar Singapura. Intinya pekerja migran Indonesia terlindungi,” kata Hanif dalam keterangan pers di Jakarta akhir pekan lalu.

Melalui kebijakan performance bond Hanif berharap pengguna buruh migran Indonesia mematuhi kontrak kerja yang mengatur sejumlah hal seperti upah minimum sebesar 550 dolar Singapura, jam kerja, dan hari libur. Hanif berharap kebijakan ini terus dilaksanakan untuk meningkatkan perlindungan terhadap buruh migran dan bisa diterapkan di negara penempatan lain.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya, menjelaskan selain kebijakan performance bond, KBRI juga menerapkan kebijakan lain untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Singapura khususnya yang bekerja di sektor domestik. Dijelaskan Ngurah, pelayanan di KBRI sudah berstandar internasional, terbukti dengan perolehan sertifikasi ISO 9001 pada tahun 2015; menerima sertifikat wilayah bebas korupsi; dan mengembangkan sistem aplikasi untuk memudahkan pelayanan dan menjamin komunikasi yang mudah antara buruh migran dnegan KBRI Singapura. Setiap pekerja migran Indonesia yang bekerja di Singapura harus melapor ke KBRI dan didata dengan baik.

Tags:

Berita Terkait