KPPU Prioritaskan Awasi Sembilan Komoditas Pangan Ini
Utama

KPPU Prioritaskan Awasi Sembilan Komoditas Pangan Ini

Karena terdapat pelaku usaha yang menguasai (dominan) rantai pasokan pada sembilan komoditas pangan ini. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
 Sembilan Anggota Komisioner KPPU Periode 2018-2023 saat menyampaikan program kerjanya di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/5). Foto: MJR
Sembilan Anggota Komisioner KPPU Periode 2018-2023 saat menyampaikan program kerjanya di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/5). Foto: MJR

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadikan kegiatan usaha sektor pangan menjadi prioritas pengawasan dalam program kerja hingga 2023 mendatang. Lembaga pemutus sengketa persaingan usaha yang kini dipimpin Kurnia Toha ini menilai sektor pangan berpengaruh besar terhadap masyarakat, sehingga perlu pengawasan khusus dalam jaringan distribusinya agar tidak dikuasai segelintir pelaku usaha saja.

 

Toha menjelaskan pihaknya telah memetakan rantai pasokan pada sektor pangan yang menjadi konsumsi utama masyarakat. Terdapat sembilan komoditas yang menjadi pengawasan KPPU seperti beras, daging sapi, daging ayam, bawang merah, bawang putih, cabai, garam, gula, telur dan tepung terigu. Menurutnya, 9 komoditas tersebut rawan terjadi praktik kartel karena tingginya kebutuhan masyarakat.

 

“Kami melihat dalam rantai pasokannya terdapat pelaku-pelaku usaha yang hanya tidur nyenyak, tapi menikmati keuntungan besar. Kami juga melihat adanya simbol-simbol persaingan tidak sehat dalam rantai bisnis pangan,” kata Kurnia saat dijumpai di Gedung KPPU, Selasa (15/5/2018). Baca juga: Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Produk Pangan

 

Sebagai upaya pencegahan praktik usaha tidak sehat dalam sektor pangan, KPPU juga telah melakukan monitoring rantai pasokan komoditas tersebut dari tingkat petani hingga pedagang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPPU telah mengantongi daftar pelaku usaha yang merupakan pemain besar dari komoditas pangan tersebut.

 

Dia menjelaskan KPPU dapat memeriksa langsung pelaku usaha tersebut apabila sewaktu-waktu terjadi lonjakan harga tidak wajar. Misalnya, menjelang puasa dan lebaran ini harga komoditas pangan biasanya beranjak naik. “Dengan daftar ini kami bisa mengetahui apakah kenaikan harga ini adalah wajar atau ada sesuatu yang ilegal?” kata Kurnia.

 

Namun, kata Kurnia, dari hasil pemantauan hingga saat ini pihaknya belum mendapati praktik persaingan usaha tidak sehat pada komoditas-komoditas pangan tersebut. Menurutnya, kenaikan harga pada komoditas pangan akhir-akhir ini merupakan hal wajar karena tingginya permintaan.

 

KPPU juga menyoroti sektor-sektor usaha lain yang industrinya didominasi pelaku usaha tertentu. Sektor-sektor usaha tersebut antara lain otomotif dan telekomunikasi. Besarnya penguasaan pasar oleh pelaku usaha tertentu menyebabkan sektor otomotif dan telekomunikasi rawan terjadi persaingan usaha tidak sehat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait