Calon Hakim Agung Ini Bicara Koruptor dan Narkoba
Berita

Calon Hakim Agung Ini Bicara Koruptor dan Narkoba

Dalam dua hari ini, delapan CHA telah menjalani seleksi wawancara terbuka.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Salah satu calon saat menjalani wawancara terbuka seleksi CHA 2017/2018 di Gedung KY, Senin (14/5). Foto: AID
Salah satu calon saat menjalani wawancara terbuka seleksi CHA 2017/2018 di Gedung KY, Senin (14/5). Foto: AID

Hari kedua seleksi wawancara calon hakim agung (CHA) kembali digelar di Gedung Komisi Yudisial (KY). Kini giliran empat calon lain yakni Bambang Krisnawan dan Syamsul Bahri dari Kamar Pidana; dan Pri Pambudi Teguh dan Yulman dari Kamar Perdata. Saat salah satu panelis Prof Bagir Manan menanyakan ke Syamsul Bahri mengenai gagasan memiskinkan koruptor dan dikaitkan dengan wawasan kebangsaan.

 

Syamsul Bahri langsung setuju dan mengusulkan agar koruptor dipailitkan atau dimiskinkan. Sebab, saat ini koruptor yang masuk penjara, keluarganya masih bisa hidup mewah.

 

“Ini membuat koruptor tidak jera, dan ketika keluar dari jeruji tahanan ia tetap melakukan tindak pidana korupsi dan tidak berubah sama sekali. Saya setuju koruptor dimiskinkan,” kata Syamsul saat menjalani wawancara terbuka dalam seleksi CHA periode II 2017/2018 di Gedung KY, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

 

Bagir menjelaskan maksud memiskinkan disini bukan berarti mengambil semua harta atau tidak mengambil semua jeri payah koruptor yang dilakukan secara halal. Tapi, jika si koruptor terbukti melakukan tindak pidana korpsi, maka aset hasil korupsi itu yang harus diambil oleh negara. “Bukan serta merta mematikan semua hak keperdataanya,” ujar Bagir meluruskan.

 

Hal lain, Syamsul juga mengusulkan agar koruptor memiliki penjara tersendiri di pulau terluar agar merasa takut dan menimbulkan efek jera. Menurutnya, para koruptor yang dipenjara di Lapas Sukamiskin Bandung terlampau nyaman. “Pemidanaan perkara korupsi seharusnya diperberat. Sebab, berdasarkan penelitian ICW masih banyak yang divonis ringan hanya 2,5 tahun penjara,” kata Syamsul.

 

Sejak kemarin, proses seleksi wawancara CHA yang berlangsung, Senin-Selasa (14-15/5) ini dilakukan oleh Anggota KY dan Panel Ahli yang terdiri dari mantan hakim agung, pakar dan/atau negarawan. Tim Panel Ahli yang terlibat dalam wawancara kali ini yaitu, Bagir Manan dari unsur pakar/negarawan dan mantan hakim agung yakni Ahmad Kamil (Agama), Iskandar Kamil (Militer), Soeharto (Pidana) dan Mohammad Saleh (Perdata).

 

Saat ditanya Komisioner KY Farid Wajdi bagaimana pandangan mengenai kasus narkoba terkait pengedar narkoba, Syamsul berpandangan bahwa narkoba merupakan kejahatan terorganisir dan merusak bangsa. Dia berpendapat hukuman mati boleh dijatuhkan dalam perkara narkoba khususnya bagi pengedar narkoba dalam jumlah besar. “Agar hukuman mati menimbulkan efek jera bagi pelakunya,” lanjut Syamsul.  

Tags:

Berita Terkait