RUU Badan Usaha, Jalan Lain Menuju Kemudahan Berusaha
Utama

RUU Badan Usaha, Jalan Lain Menuju Kemudahan Berusaha

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menggelar seminar integrasi hukum untuk kemudahan berusaha.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Seminar tentang Pentingnya Integrasi Hukum untuk Kemudahan Berusaha di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Sabtu (12/5). Foto: MYS
Seminar tentang Pentingnya Integrasi Hukum untuk Kemudahan Berusaha di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Sabtu (12/5). Foto: MYS

Ada banyak jalan yang sudah ditempuh Pemerintah untuk meningkatkan skor kemudahan berusaha di Indonesia. Belasan paket kebijakan perekonomian, deregulasi, memangkas perizinan, membatalkan peraturan daerah yang menghambat investasi, dan menyatukan pelayanan ke dalam satu pintu hanya beberapa dari banyak kebijakan yang telah diambil selama pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sasaran akhirnya adalah kemudahan berusaha.

 

Bank Dunia telah membuat peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) berdasarkan berbagai indikator pencapaian sektor publik dalam memperbaiki regulasi ikli usaha dan investasi. Investasi lintas negara dan perdagangan internasional adalah kenyataan yang sulit dihindari di era globalisasi. Dalam konteks inilah Pemerintah membuka keran investasi lebar-lebar dengan cara memangkas regulasi yang menghambat. Saat ini Pemerintah intensif melakukan penataan regulasi lintas sektor, termasuk menerbitkan payung hukum penyelesaian non-litigasi peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, kembali menyinggung pentingnya melakukan penataan regulasi itu dalam seminar ‘Pentingnya Integrasi Hukum untuk Kemudahan Berusaha’ yang diselenggarakan jaringan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Sabtu (12/5).

 

Yasonna menuturkan upaya yang dilakukan Pemerintah pelan-pelan telah membuahkan hasil. Pada tahun 2017, peringkat Indonesia berada pada posisi 91, telah naik menjadi peringkat 72 pada tahun 2018. Itu berarti mengalami lonjakan 19 angka. Semakin rendah angka tersebut berarti semakin baik posisi suatu negara dalam tingkat kemudahan berusaha yang disusun Bank Dunia. Yasonna yakin peringkat Indonesia akan terus membaik. “Mudah-mudahan bisa 40 besar pada tahun 2019,” ujarnya di hadapan ratusan alumnus Fakultas Hukum USU yang hadir di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM.

 

Dalam pidato kuncinya, Yasonna secara khusus menyinggung pentingnya penataan regulasi karena banyak regulasi yang tumpang tindih, saling meniadakan, bahkan peraturan lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Belum lagi regulasi yang substansinya mempersulit masuknya investasi. Langkah pemerintah saat ini dan ke depan adalah menata regulasi-regulasi yang tak ramah investasi tersebut, sekaligus mempermudah pelayanan jasa-jasa hukum. “Regulasi yang dibuat harus memudahkan izin berusaha,” tandas Yasonna.

 

(Baca juga: Perlu Dipahami! Pemerintah Tetapkan 5 Dimensi Penataan Regulasi Nasional)

 

Setidaknya, ada dua pekerjaan besar yang kini tengah dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM berkaitan dengan penataan regulasi dan mempermudah layanan perizinan. Pertama, menyusun RUU Badan Usaha; dan kedua membuat one single submission. Yang pertama, RUU Badan Usaha, dipersiapkan sebagai jalan menuju kemudahan berusaha; sebagai payung hukum megatasi hambatan regulatif. Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM telah bekerjasama dan meminta masukan dari kalangan perguruan tinggi, termasuk dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Yang kedua dipersiapkan sebagai proses perizinan satu pintu di bawah kendali Menteri Perekonomian.  “Itu integrasi perizinan menjadi satu aplikasi saja,” terang Yasonna.

 

Guru Besar FH USU, OK Saidin mengingatkan banyak aspek hukum terkait jika Pemerintah ingin fokus melaksanakan kemudahan berusaha. Bukan semata hukum tentang perizinan, tetapi juga hukum tentang perpajakan, ketenagakerjaan, sumber daya alam, perlindungan konsumen, kekayaan intelektual, dan badan hukum. Salah satu kebijakan bidang ketenagakerjaan yang menimbulkan pro kontra adalah Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Tags:

Berita Terkait