Eks Dirjen Hubla Terima Vonis 5 Tahun Bui
Berita

Eks Dirjen Hubla Terima Vonis 5 Tahun Bui

Karena terbukti korupsi dengan dua dakwaan yaitu suap dan gratifikasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi suasana sidang pembacaan putusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi suasana sidang pembacaan putusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Antonius Tonny Budiono akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi. Karenanya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5/2018). Baca Juga: Mantan Dirjen Hubla Akui Terima Gratifikasi

 

Pertimbangan memberatkan perbuatan Tonny tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, ia sopan saat menjalani persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan yang dilakukan dan terakhir sebagai PNS ikut mengabdi kepada negara.

 

Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta majelis menghukumnya selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Bagi majelis, dua dakwaan yang diajukan penuntut umum terbukti di persidangan. Pertama tentang penerimaan suap yaitu melanggar Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang diubah 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Menurut hakim anggota, Tonny menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Modus yang diberikan relatif baru yaitu melalui Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), bukan dengan penerimaan secara tunai maupun transfer.

 

Suap itu sendiri terkait dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016, pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur Tahun Anggaran (TA) 2016 dan pekerjaan pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017.

Tags:

Berita Terkait