Masyarakat Dimintai Beri Masukan terhadap Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Berita

Masyarakat Dimintai Beri Masukan terhadap Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Pansel tidak akan memaksakan kuota jumlah hakim ad hoc tipikor tingkat pertama dan banding yang dibutuhkan sekitar 50-an.

Oleh:
Aida Mardatilah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Sekitar 300-an Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah mengikuti seleksi kualitas setelah sebelumnya dinyatakan seleksi administratif. Seleksi kualitas berupa seleksi tertulis ini digelar di 19 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia pada Selasa 16 Mei 2018 kemarin.       

 

“Sekitar 300-an Calon Hakim Ad Hoc Tipikor telah mengikuti tertulis di 19 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia dengan sistem close book, tidak open book. Setelah itu, rencananya tes tertulis ini akan diperiksa oleh MA pada 23, 24 dan 25 Mei 2018,” kata Juru Bicara MA, Suhadi yang juga Ketua I Panitia Seleksi kepada Hukumonline di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

 

Adapun materi seleksi ujian tertulis mengenai pemahaman para calon terkait persoalan tipikor dan membuat putusan. Setelah diumumkan kelulusan seleksi tertulis, masyarakat diberi kesempatan menilai dan memberi masukan terkait track record calon hakim ad hoc tipikor selama 30 hari. Dilanjutkan, seleksi profile assessment oleh lembaga tertentu yang nantinya akan dilelang sebelum memasuki tahap akhir yakni seleksi wawancara.

 

Suhadi menjelaskan setelah pengumuman hasil seleksi kualitas keluar, masyarakat dipersilakan untuk menilai atau memberi masukan terhadap calon hakim ad hoc tipikor yang bersangkutan. “Nanti, akan kita undang KY, MaPPI FHUI, ICW untuk menilai para calon hakim ad hoc tipikor, apakah baik atau tidak dan apakah pantas atau tidak menjadi hakim ad hoc tipikor,” ujarnya.

 

Dia mengatakan calon hakim ad hoc tipikor yang mengikuti tes tertulis ini paling banyak dari kalanan advokat. Disusul dari kalangan akademisi dan selanjutnya dari profesi lain seperti mereka yang bekerja di bagian hukum suatu perusahaan atau institusi birokrasi.

 

Ditegaskan Suhadi, selama ini pihaknya tidak akan memaksakan kuota jumlah hakim ad hoc tipikor yang dibutuhkan. Bahkan, pernah dalam seleksi hakim ad hoc beberapa tahun lalu tidak ada yang lulus sama sekali.

 

“Pernah hanya memperoleh satu calon saja. Memang beberapa pengadilan saat ini sangat butuh hakim ad hoc tipikor, tapi karena kita ingin hakim berkualitas dan berintegritas, jadi harus memenuhi semua syarat yang dibutuhkan,” tegasnya. (Baca Juga: Dibuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Berminat?)

Tags:

Berita Terkait