Begini Aturan Menkeu Terbaru Soal Restitusi Pajak
Utama

Begini Aturan Menkeu Terbaru Soal Restitusi Pajak

Jurus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendongkrak peringkat EoDB.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Begini Aturan Menkeu Terbaru Soal Restitusi Pajak
Hukumonline

Kenaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia menjadi urutan ke-72 dari 91, tak lantas membuat pemerintah absen melakukan pembenahan secara terperinci terhadap masing-masing 10 indikator kemudahan berusaha yang masih tergolong rendah. Sektor pajak (paying taxes) misalnya, per-tahun 2017 masih berada pada peringkat ke-104 EoDB sebagaimana dirilis oleh The World Bank.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, dalam diskusi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di ICE BSD, Rabu (9/5), menyebut salah satu penyebab indikator paying taxes masih di atas peringkat 100 EoDB adalah pengembalian restitusi yang selama ini harus melalui pemeriksaan. Bahkan, rata-rata waktu penyelesaian restitusi tersebut melalui pemeriksaan 10 bulan. Tidak sampai di situ, kata Hestu, refund discrepancy hasil pemeriksaan melalui penelitian (2014-2016) juga kurang dari 5% per tahun.

 

“Masalahnya setelah orang menyampaikan SPT, SPT lebih bayar (LB) nya masih di periksa, kemudian rata-rata pemeriksaan SPT LB itu 10 bulan, bulan berikutnya juga nunggu 10 bulan, dalam 1 tahun entah berapa duitnya yang tertahan. Dan itu buruk sekali kalau dari sisi EoDB,” terang Hestu.

 

Itulah mengapa, kata Hestu, DJP mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pelayanan dari sisi percepatan restitusi ini. Walaupun sebetulnya pengembalian pendahuluan pajak ini sudah dilakukan, namun pemberlakuannya terbatas dan belum banyak yang menggunakan.

 

“Kriterianya terlalu susah, syaratnya terlalu banyak dan bahkan nilainya terlalu kecil, sehingga DJP melakukan perubahan yang cukup besar lewat PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak,” ujarnya.

 

(Bacalah: Guru Besar FH Unpad: Regulasi Kemudahan Berusaha Harus Disesuaikan dengan Hukum Internasional)

 

Untuk diketahui, Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 PMK ini adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Tags:

Berita Terkait