Soal Pergub Perizinan UMK, Easybiz: Pengawasannya Perlu Diperhatikan
Berita

Soal Pergub Perizinan UMK, Easybiz: Pengawasannya Perlu Diperhatikan

Dengan masih berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2014, pemberlakuan atas Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tidak bermasalah.

Oleh:
M-27
Bacaan 2 Menit
Soal Pergub Perizinan UMK, Easybiz: Pengawasannya Perlu Diperhatikan
Hukumonline

Permasalahan tentang sulitnya mengantongi izin bagi pelaku Usaha mikro dan kecil (UMK) mendorong Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengeluarkan aturan tentang perizinan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perizinan UMK. Aturan ini sekaligus menjadi legalitas bagi pelaku UMK dapat mengoperasikan kegiatan usahanya di rumah.

 

Presiden Direktur Easybiz Leo Faraytody berpendapat, sebelumnya berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), usaha di perumahan benar-benar dilarang bila zonasinya tidak sesuai. Akan tetapi Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 membuka peluang untuk usaha perdagangan, perindustrian, barang dan jasa.       

 

“Sepanjang ada beberapa kriteria seperti luasnya, tidak mengganggu ketertiban umum, modalnya 500 juta dan omsetnya tidak lebih dari Rp2,5 miliar, hanya terkait pengawasannya saja yang menurut saya perlu diperhatikan,” kata Leo.

 

Menurut Leo, dengan masih berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2014, pemberlakuan atas Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tidak bermasalah selama dalam pemberian izin bagi UMK, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau peraturan lainnya (yang setara) tetap memiliki aturan main masing-masing yang jelas.

 

Untuk pendirian Perseroan Terbatas, misalnya, tidak dapat menggunakan surat izin atas UMK.  Soalnya, kata Leo, dalam Pergub tersebut peraturan mengeni UMK memiliki batasan modal dan jumlah pelaku usaha yang lebih minim, sehingga dalam pendirian Perseroan Terbatas perlu menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau peraturan yang setara dengan itu.

 

“Sebenarnya tergantung dari orang yang akan mengajukan pendirian perusahaannya, mau mengajukan izin UMK atau SIUP. Easybiz sebagai perusahaan yang memberi pelayanan jasa untuk membantu klien dalam mendirikan perusahaan merasa tidak ada kendala atas adanya peraturan gubernur tersebut, kendalanya mungkin hanya di masalah pengawasan serta kepastian,” kata Leo.

 

Easybiz sendiri, lanjut Leo, lebih banyak menangani izin mendirikan usaha dengan SIUP karena peraturannya sudah jelas dan yang menjadi acuan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2014. “Setiap klien yang akan mengajukan permohonan pendirian perusahaan kami sangat mempertimbangkan zonasinya, sepanjang zonasinya sesuai dengan daftar zona yang diizinkan untuk mendirikan usaha, maka akan kami layani, jika tidak sesuai maka akan kami sarankan terlebih dahulu untuk mengubah zonasinya,” jelas Leo.

Tags:

Berita Terkait