"Tambal Sulam" Suap Bupati Lampung Tengah
Berita

"Tambal Sulam" Suap Bupati Lampung Tengah

Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah dihadirkan sebagai saksi.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Tersangka Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (21/2). Fot: RES
Tersangka Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (21/2). Fot: RES

Modus "tambal sulam" dalam praktik suap-menyuap sepertinya sudah menjadi hal lumrah. Apalagi jika suap menyuap tersebut dilakukan pejabat eksekutif demi mendapatkan persetujuan dari anggota dewan. Tanpa mengeluarkan kocek pribadi, sang pejabat juga meminta dan mengumpulkan uang dari calon rekanan untuk menyuap anggota dewan.

 

Seperti perkara suap Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa yang kini telah memasuki tahap persidangan. Setelah pembacaan surat dakwaan pada Senin (14/5), Mustafa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim pun memerintahkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

 

Pengacara Mustafa, Tito Hananta Kusuma mengatakan, ada empat orang saksi yang dihadirkan penuntut umum pada persidangan Senin (21/5). Pemeriksaan saksi masih berlangsung. Keempat saksi itu adalah, Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Lampung Tengah Raden Zugiri, Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin, Wakil Ketua II DPRD Riagus Ria, dan Wakil Ketua III DPRD Joni Hardito.

 

Dalam persidangan pekan lalu, pegawai Dinas Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto menjadi salah seorang saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam sidang Mustafa. Saat memberikan keterangannya di muka pengadilan, Aan mengaku diminta Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman mengambil uang Rp900 juta ke rekanan untuk diberikan ke anggota DPRD Lampung Tengah.

 

"Saya diperintahkan untuk ambil uang Rp900 juta ke Rano dan Haji Nain. Pak Taufik memerintahkan Supranowo untuk memenuhi permintaan tersebut," katanya saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/5).

 

Apabila mengacu surat dakwaan, Aan dan Supranowo disebut menghubungi MIftahullah Maharano Agung alias Rano, salah satu rekanan Dinas Cipta Karya untuk memberikan kontribusi atau "comittment fee" tahun 2018 sebesar Rp900 juta. Uang yang juga merupakan uang suap itu digunakan lagi untuk menyuap anggota DPRD.

 

Selanjutnya, Rano memberikan cek senilai Rp900 juta kepada Kurnain untuk dicairkan, lalu diserahkan kepada Supranowo pada 13 Februari 2018 di Bandar Lampung. Kemudian, Rano memerintahkan Supranowo menggenapkan uang itu menjadi Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam kardus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait