Negara Lemah Lindungi Anak dari Keterlibatan Tindak Pidana
Berita

Negara Lemah Lindungi Anak dari Keterlibatan Tindak Pidana

Padahal Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lain berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberi perlindungan khusus kepada anak dari keterlibatan tindak pidana apapun.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: SGP
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: SGP

Kasus peledakan bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Sebab, peledakan bom bunuh diri tak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga melibatkan empat orang anak-anak. Pelibatan anak dalam aksi itu tidak lepas dari peran negara yang tidak optimal menerapkan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (20/5) kemarin. “Negara pun tampak masih lemah dalam melaksanakan fungsinya melindungi anak,” ujarnya.

 

Pria yang biasa disapa Bamsoet itu berpandangan dalam pemeliharaan dan pemberian pendampingan orang tua sekalipun, anak-anak mesti terlindungi dengan maksimal. Ironisnya, dalam konteks kasus ini, tak ada pihak yang dapat mencegah niat dan rencana orang tuanya ketika hendak merenggut nyawa dan merampas hak hidup dari anak-anak. Padahal usia anak itu, waktunya menikmati masa-masa belajar.

 

Menurutnya, negara melalui pemerintah setempat tak dapat berbuat banyak, ketika anak-anak tidak diizinkan bersekolah oleh orang tuanya. “Negara seakan tidak peduli ketika anak-anak itu diindoktrinasi dengan pandangan atau nilai-nilai kehidupan yang dikategorikan sesat,” ujarnya.

 

Mantan Ketua Komisi III DPR itu menilai negara tidak berbuat maksimal ketika para ideolog dengan leluasa mendoktrin berbagai pandangan dan nilai kehidupan yang tidak lazim. Ia menilai beberapa kasus yang menyisipkan pandangan sesat terhadap anak usia belajar ke sekian kali sudah ditemukan, bahkan diungkap. Sayangnya, imbuh Bamsoet, respon negara atas fenomena sangat minim. “Negara (sejak awal) semestinya sudah bersikap tegas.”

 

Apalagi, sudah terdapat payung hukum sebagai pijakan negara dalam menghentikan setiap aksi yang membahayakan yakni UU Perlindungan Anak. Menurut Bambang ketentuan Pasal 59 UU Perlindungan Anak sudah tegas mengamanatkan kewajiban pemerintah pusah dan daerah dalam memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Baca Juga: Begini Hukumnya Libatkan Anak dalam Aksi Terorisme

 

Pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Anak

“Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Anak dalam situasi darurat; b. Anak yang berhadapan dengan hukum; c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f. Anak yang menjadi korban pornografi; g. Anak dengan HIV/AIDS; h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; i. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis; j. Anak korban kejahatan seksual; k. Anak korban jaringan terorisme; l. Anak Penyandang Disabilitas; m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; n. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya”.

Tags:

Berita Terkait