Ada Sanksi Bagi PNS yang Memberikan Like, Dislike di Postingan Ujaran Kebencian
Utama

Ada Sanksi Bagi PNS yang Memberikan Like, Dislike di Postingan Ujaran Kebencian

Tindakan like, dislike atau comment dalam suatu teks itu harus dilihat dalam satu rangkaian dengan perbuatan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pekan lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan rilis terkait 6 tindakan ujaran kebencian yang bilamana dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikenakan sanksi, baik berupa sanksi hukuman disiplin berat maupun hukuman disiplin ringan sebagaimana tertuang dalam pasal 7 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Di antara 6 tindakan pelanggaran tersebut, salah satunya adalah menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju terhadap pendapat mengenai ujaran kebencian dengan memberikan like, dislike, love, retweet atau comment di media sosial dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) PP a quo dengan sanksi:

 

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;dan
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

 

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan bahwa kebijakan ini sebetulnya bukan barang baru. Aturan mengenai love, like, comment,kata Ridwan, sebetulnya sudah ada di UU Pilkada, UU Bawaslu, UU KPU.

 

Bahkan berdasarkan data Bawaslu yang dikutip Ridwan, sudah ada 200 kasus yang dilimpahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang di antara kasusnya seperti menghadiri kegiatan yang berorientasi pada motif ujaran kebencian.

 

“Nah itu sekaligus kita satukan, ada ujaran kebencian, intoleransi dan sebagainya. Netralitas pilkada dan pilpres tahun depan itu juga kita masukkan dalam Surat Edaran ini dan sudah dimasukkan pula dalam siaran pers yang minggu lalu kita keluarkan,” ungkap Ridwan kepada hukumonline, Senin (21/5).

 

(Baca Juga: 6 Aktivitas Ujaran Kebencian yang Dilarang Dilakukan oleh PNS)

 

Lantas apa yang membahayakan dari sekadar memberikan like, dislike dan comment pada postingan seseorang? Ridwan mengatakan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan disparitas layanan yang diberikan ASN kepada orang yang memiliki preferensi politik berseberangan dengan orang yang memiliki kesamaan preferensi politik.

Tags:

Berita Terkait