Catatan Legislasi DPR Dinilai Masih Buruk
Berita

Catatan Legislasi DPR Dinilai Masih Buruk

DPR dalam satu tahun ke depan bakal suram di bidang legislasi. Bahkan tak ada lagi semangat dalam menyelesaikan RUU prioritas 2018 karena disibukan perhelatan pesta demokrasi Pilkada dan Pemilu 2019.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Konpers Formappi di Jakarta, Selasa (18/5). Kanan ke kiri: Lucius karius, I Made Wiratma. Foto: RFQ
Konpers Formappi di Jakarta, Selasa (18/5). Kanan ke kiri: Lucius karius, I Made Wiratma. Foto: RFQ

Menghitung sisa masa periode DPR 2014-2019, DPR nampaknya masih banyak meninggalkan pekerjaan rumah terutama fungsi DPR yang sering disorot publik mengenai fungsi legislasi yang dinilai masih buruk. Sebab, Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018 tersisa 43 RUU. Sayangnya, di masa sidang IV DPR tidak satu pun RUU yang diselesaikan menjadi UU.

 

“Sepanjang masa sidang IV DPR tidak berhasil menyelesaikan satu pun dari 43 Rancangan Undang-Undang prioritas yang tersisa,” ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratman di Jakarta, Selasa (22/5/2018). Baca Juga: Ini Daftar 17 RUU yang Pembahasannya Sudah Lebih dari 5 Kali

 

Menurutnya, sebelum berakhirnya masa sidang IV, DPR berhasil merampungkan masing-masing satu RUU Prioritas. Namun akibat hiruk pikuk di luar parlemen, DPR seperti tak mampu menyelesaikan pembahasan RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2018 dalam setiap masa sidang satu RUU.

 

DPR hanya mampu mengesahkan 2 RUU yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan RUU ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS).

 

Made Leo menilai DPR memang berencana merampungkan proses harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Khususnya terhadap 6 RUU. Sayangnya, lagi-lagi DPR tak mampu menyelesaikan seluruhnya. Hanya 2 RUU yang dapat diselesaikan untuk disepakati dalam  rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

 

Yakni RUU tentang Sumber Daya Air dan RUU tentang Perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kata Made Leo, DPR berencana melanjutkan pembahasan terhadap 5 RUU. Yakni Revisi KUHP, RUU tentang Penerimaan Negara bukan Pajak, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

“Berhubung tidak selesai dibahas dalam masa sidang IV ini, maka DPR kembali memutuskan memperpanjang pembahasan semua RUU tersebut pada masa sidang V,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait