Personal Digital Assistance, Justika.com Tawarkan Aplikasi Sejenis Go-Lawyer
Berita

Personal Digital Assistance, Justika.com Tawarkan Aplikasi Sejenis Go-Lawyer

Melalui aplikasi Justika.com diharapkan kebutuhan konsultasi hukum antara advokat dan masyarakat yang membutuhkan tidak lagi terbatas ruang dan waktu.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani/M-27
Bacaan 2 Menit
Personal Digital Assistance, Justika.com Tawarkan Aplikasi Sejenis Go-Lawyer
Hukumonline

Semakin derasnya arus revolusi industri dan teknologi dari masa ke masa, membuat segala aspek jasa keilmuan semakin terbuka dan tidak lagi tersekat ruang dan waktu. Inovasi terus dituntut demi jasa layanan hukum dapat merata dan mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Untuk itu, Justika.com meluncurkan inovasi jasa hukum terbaru mereka yang menjembatani bantuan nasihat hukum antar advokat dan klien melalui Personal Digital Assistance.

 

Business Development Manager Justika.com, Ade Novita, mengatakan berawal dari adanya kebutuhan dari sisi klien untuk kemudahan akses mendapatkan jasa layanan hukum dari advokat terpercaya dan dari sisi advokat keinginan untuk sebanyak-banyaknya mengabdikan ilmu hukum ke masyarakat luas, Justika.com mencoba memfasilitasi kebutuhan ini agar layanan jasa hukum dapat berlangsung kapan saja dimana saja dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi tanpa menghilangkan pentingnya saling percaya antara advokat dan klienya. Mengutip pendapat Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Bono Daru Adji, kepercayaan klien merupakan aset utama seorang advokat.

 

Ade menyampaikan, ketika seseorang membutuhkan jasa hukum, namun tidak tahu ke mana dan di mana harus menemukan advokat yang terpercaya dan dapat diandalkan, pada masa derasnya arus teknologi masa kini, orang tersebut akan sepenuhnya memanfaatkan teknologi mesin pencari. Maka kemungkinan hanya ada dua. Pertama, orang tersebut akan menemukan advokat dengan biaya jasa tidak terukur dan belum tentu dapat diandalkan, atau orang tersebut akan menemukan penyedia jasa hukum bukan advokat atau gelap dan berisiko terkena pungutan liar atau biaya tidak perlu.

 

Menangkap peluang tersebut, kata Ade, Justika.com melakukan inovasi dengan memastikan teknologi yang digunakan akan mempertemukan klien dengan advokat bukan hanya sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi namun juga memiliki kesesuaian waktu antara advokat dengan klien tersebut. Konsultasi pun hanya akan dilakukan melalui telepon, sehingga baik klien maupun advokat dapat melakukan konsutasi hukum tanpa terbatas ruang dan waktu.

 

“Melalui aplikasi ini nantinya klien dapat menemukan advokat yang cocok untuk menangani permasalahannya dan hubungan kepercayaan antara klien dan advokat akan lebih mudah terjalin. Hal ini akan melancarkan keduanya dalam menemukan langkah hukum apa yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi,” terang Ade pada Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama FHUI angkatan 96, Jum’at (25/5).

 

Biasanya, kata Ade, untuk bertemu advokat yang diinginkan, klien harus membuat perjanian tatap muka terlebih dahulu mencakup kapan dan dimana konsultasi akan dilaksanakan. Dari segi waktu saja menurut Ade sudah tidak efisien, di tambah lagi dengan kondisi jalanan kota Jakarta yang macetnya tidak dapat diprediksi. Begitupun dari sisi Advokat, waktu yang terbatas membuat advokat terbatas dalam pemanfaatan ilmunya bagi orang banyak.

 

Padahal bisa jadi permasalahan yang ingin disampaikan klien tersebut seharusnya tidak membutuhkan waktu lebih banyak dibandingkan waktu yang dihabiskan di perjalanan. Di sinilah menurut Ade, inovasi dalam pemberian bantuan hukum akan terwadahi melalui personal digital assistance dari para advokat terpercaya yang ditawarkan melalui aplikasi pada Justika.com.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait