Pengusaha Melanggar Aturan THR? Menaker Siapkan 3 Sanksi
Berita

Pengusaha Melanggar Aturan THR? Menaker Siapkan 3 Sanksi

Ada Posko THR. Sanksinya mulai dari denda, teguran tertulis, sampai pembatasan kegiatan usaha.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Lebaran sebentar lagi, kalangan buruh menanti pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dari pengusaha selaku pemberi kerja. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menekankan kepada pengusaha agar THR dibayar tepat waktu. Jika tidak dipatuhi, ada sanksi yang disiapkan pemerintah bagi pelaku usaha yang lalai menunaikan kewajibannya membayar THR bagi buruh.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang THR mengatur THR diberikan kepada buruh setahun sekali sesuai hari raya masing-masing buruh. Jika hari raya keagamaan itu terjadi lebih dari sekali dalam setahun, THR diberikan sesuai pelaksanaan hari raya keagamaan. THR diberikan sesuai hari raya setiap buruh, kecuali diatur lain sebagaimana kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Terpenting, THR wajib dibayar pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

THR diberikan dalam bentuk mata uang rupiah. Buruh dengan masa kerja 12 bulan mendapat THR sebanyak satu bulan upah. Bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional, rumusnya, masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapat THR. Sayangnya, aturan itu tidak berlaku bagi buruh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mengalami PHK sebelum hari raya keagamaan.

Hanif menegaskan pemerintah menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan THR. Bagi pengusaha yang tidak mematuhi pembayaran THR paling lambat H-7, pemerintah bakal mengenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayar pengusaha. Tapi ingat, pengenaan denda itu tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh. Denda itu dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan buruh dan diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

(Baca juga: Telah Terbit, PP Gaji ke-13 dan PP THR PNS, TNI, Polri).

Jika pengusaha yang dikenakan denda itu tak kunjung menunaikan kewajibannya memberikan THR kepada buruh, Hanif menyebut ada sanksi yang kedua yaitu teguran tertulis. Teguran tertulis dikenakan kepada pengusaha untuk 1 kali dalam jangka waktu 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima. Jika dalam jangka waktu 3 hari itu pengusaha tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi yang ketiga yaitu pembatasan kegiatan usaha.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur pembatasan kegiatan produksi meliputi 2 hal. Pertama, pembatasan kapasitas produksi, baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu; dan/atau. Kedua, penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Selaras itu Hanif mengimbau kepada kalangan buruh untuk melapor pelanggaran aturan THR. Hanif telah membentuk Posko Satgas THR Idul Fitri 2018 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Posko yang beroperasi 28 Mei-22 Juni 2018 itu dibentuk guna mengawal pelaksanaan ketentuan THR. "Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” katanya dalam keterangan pers, Senin (28/5).

Tags:

Berita Terkait