Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman kepada bos First Travel Andika Surachman dengan vonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan penjara.
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman kepada bos First Travel Andika Surachman dengan vonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan penjara.
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman kepada bos First Travel Andika Surachman dengan vonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan penjara.