Alasan MK Tolak Uji Aturan Holding BUMN
Berita

Alasan MK Tolak Uji Aturan Holding BUMN

Pasal yang dimohonkan pengujian juga bukan persoalan konstitusionalitas norma yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 14 ayat (3) huruf a, b, d, g, dan h UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait proses restrukturisasi atau privatisasi melalui Holding BUMN. Permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Persero), H. Yan Herimen bersama para Pemohon lain ini dianggap tidak beralasan hukum.

 

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK Anwar Usman yang didampingi para hakim konstitusi saat membacakan amar putusan bernomor 12/PUU-XVI/2018 di ruang sidang MK, Kamis (31/5/2018) seperti dikutip laman resmi MK. Baca Juga: Holding BUMN Tetap dalam Kontrol DPR

 

Selengkapnya, Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) berbunyi, “Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :a. perubahan jumlah modal; b. perubahan anggaran dasar; d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero; g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan; h. pengalihan aktiva.”

 

Para Pemohon mendalilkan norma pasal yang diuji dapat menyebabkan hilangnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan karena beralihnya kepemilikan BUMN seolah menjadi swasta (privatisasi) tanpa melalui proses pembahasan dan/atau pengawasan dari DPR. Hal ini akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai BUMN saat terjadinya perubahan kepemilikan perseroan.

 

Alasan Pemohon merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. 44 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Aturan ini salah satu perangkat untuk memprivatisasi BUMN tanpa terkecuali dimana BUMN yang produksinya menyangkut hajat hidup orang banyak akan diprivatisasi.

 

Seperti, tertuang dalam PP No 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan beberapa persyaratan di bidang penanaman modal. Dalam lampiran halaman 32 dan 33 dimana pembangkit listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik swasta sahamnya dapat dimiliki hingga 95 sampai 100 persen. Hal ini akan menghilangkan fungsi negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak seperti dijamin Pasal 33 UUD Tahun 1945.

 

Menurut pemohon, Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, pemerintah yang diwakili menteri bertindak selaku pemegang saham dapat mengubah Anggaran Dasar (AD) Perseroan, meliputi unsur penggabungan, peleburan dan pengalihan aktiva, perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar, pengambilalihan, dan pemisahan tanpa pengawasan dari DPR.

Tags:

Berita Terkait