5 Masalah Pembayaran THR Ini Kerap Dialami Buruh
Berita

5 Masalah Pembayaran THR Ini Kerap Dialami Buruh

Penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR dan pembentukan Posko harusnya bukan sekadar rutinitas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Awal Mei 2018 Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Edaran yang diterbitkan untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia itu pada intinya menekankan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh. THR diberikan kepada buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih. Paling lambat THR diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

 

“Berkenaan dengan hal tersebut, para gubernur, bupati, dan walikota hendaknya senantiasa memperhatikan, mengawasi dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” begitu kutipan SE THR yang diteken Menteri  Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri.

 

Melalui Edaran tersebut, Hanif juga menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mendorong perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk menggelar mudik bersama. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR, setiap provinsi, kabupaten/kota diharapkan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2018.

 

Kalangan buruh menyambut baik terbitnya SE THR dan pembentukan Posko itu. Sekjen OPSI, Timboel Siregar, berpendapat posko itu membuka akses bagi pekerja untuk melaporkan berbagai macam pelanggaran THR. Menurutnya penerbitan SE THR dan Posko menjadi rutinitas Kementerian dan dinas ketenagakerjaan setiap tahun. Tapi buruh berharap lebih dari itu, tugas utama yang penting dilakukan pemerintah yakni menjamin terlaksananya pembayaran THR bagi buruh sebagaimana hukum positif yang ada.

 

(Baca juga: Pengusaha Melanggar Aturan THR? Menaker Siapkan 3 Sanksi)

 

Menurut Timboel, Posko harusnya lebih aktif melakukan pencegahan sehingga meminimalisir pelanggaran pembayaran THR oleh pengusaha. Dia mencatat sedikitnya ada 5 masalah pembayaran THR yang sering dialami buruh. Pertama, pekerja tidak mendapat THR karena mengalami PHK menjelang hari raya keagamaan. Kedua, pembayaran THR melewati batas waktu H-7, bahkan ada buruh yang mendapat THR setelah hari raya.

 

Ketiga, besaran THR yang dibayar pengusaha di bawah ketentuan. Mengacu Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Buruh di Perusahaan, buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat 1 kali upah sebulan. Bagi buruh dengan masa kerja lebih dari 1 bulan tapi kurang dari setahun mendapat THR yang besarannya dihitung secara proporsional. Besaran upah satu bulan itu terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

 

“Banyak pekerja yang mendapat THR sekadarnya saja, tidak mencapai upah pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulan. Bahkan ada yang mendapat THR di bawah upah minimum,” kata Timboel di Jakarta, Kamis (31/5).

Tags:

Berita Terkait